Edarkan Sabu dan Miliki Senpi, Pemuda di Merangin di Tangkap Satres Narkoba Polres Merangin

Teranews.id,MERANGIN – Seorang pemuda di merangin yakni RN(32) di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Merangin karena nekat edarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin,(12/01/2023).

Pelaku RN(32) Merupakan warga Kelurahan Mampun RT.10 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Ternyata pelaku telah lama jadi incaran polisi karna menurut informasi bahwa pelaku sering membeli narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bungo untuk di edarkan pelaku di wilayahnya yakni Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut berawal dari pelaku sering membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Kabupaten Bungo, Mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku.

Alhasil pada hari kamis(12/01) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Daerah Pelayang Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo.

Selanjutnya tim langsung bergerak untuk mengintai pelaku yang diketahui sedang menuju ke Kabupaten Merangin, Akhirnya pelaku berhasil di tangkap di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Tidak hanya narkoba saja, Tim menemukan sepucuk senjata api rakitan yang di selipkan pelaku di bagian pinggangnya saat di tanggkap.

Dari tangan pelaku tim berhasil mendapatkan barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak 22 gram dan senjata api rakitan beserta barang bukti lainnya yang turut diamankan.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan S.AP., M.H. menjelaskan “Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan di bawa ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11l2 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.

Penulis    : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.