Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Merangin dan Polda Jambi Berhasil Amankan Lima Pekerja PETI dan Alat Berat

Teranews.id,MERANGIN-Operasi PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) yang di Gelar Tim Gabungan Personil Subdit IV Dirreskrimsus Polda Jambi bersama Personil Timsus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Merangin Beserta Personil Denpom Jambi kembali amankan pekerja PETI beserta alat berat jenis Excavator.

Operasi Gabungan tersebut di laksanakan di Wilayah Desa Lantak Seribu Trans A3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin, Alhasil Lima orang pekerja tambang ilegal tersebut termasuk pemilik berhasil di amankan beserta barang bukti,(11/01/2023).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya pekerja dan pemilik tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang di gunakan untuk aktivitas penambangan tersebut termasuk alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Pc210 warna orange di lokasi tambang ilegal tersebut.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut di lakukan pelaku di sepanjang aliran sungai rasau dengan menggunakan alat berat jenis Excavator yang diketahui nama pemilik tambang tersebut yakni berinisial SB(41) merupakan warga Lantak seribu Kecamatan Renah pamenang Kabupaten Merangin.

Selain SB(41) yang berperan sebagai pemilik atau pemodal turut diamankan Empat pekerja lainnya yakni AM(41) Warga Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang, SO(40) Warga Desa Lantak Seribu, SR(48) Warga Desa Lubuk besar Kecamatan Lubuk besar Kabupaten Batu bara Provinsi Sumatra utara sebagau Operator Alat Berat dan SP(48) yang merupakan warga Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin.

Para pelaku di amankan saat melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut, Saat Tim Gabungan Mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolres Merangin Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Merangin  AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH menjelaskan “Para pelaku beserta barang bukti saat diamankan langsung di giring ke Mapolres Merangin, Dan selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut lalu Sehubungan dengan adanya permintaan penaganan perkara oleh polda jambi maka perkara telah di serahkan ke Subdit IV Tipidter direktorat Kriminal khusus Polda jambi”, Terangnya.

Ia juga menambahkan kegiatan Ops PETI tersebut akan di lakukan di Daerah Lainnya yang berada di Wilayah Hukum Polres Merangin, Namun selaku Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH akan terus menggelar Operasi PETI jika masyarakat masih nekat melakukan aktivitas ilegal tersebut di wilayah hukum polres merangin.

” Operasi PETI tersebut akan terus kami lakukan di Wilayah Hukum Polres Merangin, Dan untuk para pelaku beserta barang bukti telah di serahkan perkara tersebut ke Subdit IV Tipidter direktorat Kriminal khusus Polda jambi yang terbukti melanggar Pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara”, tutupnya.

   Penulis   : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.