Hendak Melarikan Diri, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tangkap Timsus Anti Bandit Polres Merangin

Teranews.id, MERANGIN-Timsus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Merangin Kembali tangkap pelaku tindakan kriminal, Kali ini Tim berhasil gagalkan pelaku yang berniat melarikan diri setelah menjual kendaraan roda dua milik korban.

Pelaku yakni AM(27) Merupakan warga BTN Lintas Asri Lorong Kasuari No.50 H Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo nekat melarikan kendaraan roda dua jenis Yamaha N Max yang sebelumnya di pinjam pelaku dengan alasan menjemput pakaian dan barang pelaku.

Bacaan Lainnya

Namun hingga malam hari pelaku tidak kunjung bekabar sehingga korban mencari pelaku di kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Bungo, Namun sesampai di sana pelaku tidak ditemukan, Merasa telah di rugikan korban mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan kejadian tersebut,(05 Desember 2022).

Mendapati laporan tesebut Timsus Anti Bandit Satreskrim Polres Merangin langsung memburu pelaku, Alhasil perjalanan tim mencurigai salah satu mobil avanza putih yang melintas dari arah Kabupaten Bungo menuju ke Bangko Kabupaten Merangin.

Kecurigaan tim membuahkan hasil, Setelah memberhentikan mobil tersebut dan mengecek identitas penumpang yang berada di dalamnya, Tim menemukan pelaku di dalam kendaraan tersebut, (15/01/2023).

Selanjutnya tim mengamankan pelaku lalu melakukan pengembangan terhadap kendaraan yang di larikannya tersebut.

Kapolres Merangin Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Merangin  AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH menjelaskan “Setelah diamankan pelaku di giring ke mapolres merangin untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut”, Terangnya.

Ia juga menambahkan pelaku di tangkap setelah berniat melarikan diri dengan cara bersembunyi di kursi belakang kendaraan roda empat jenis toyota avanza yang di tumpanginya dari Kabupaten Bungo.

“Untuk saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kendaraan milik korban serta penyelidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal tindak pidana Penggelapan sebagai mana di maksud dalam pasal 372 KUHP”, Tutupnya.

   Penulis    :   Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.