Teranews.id, MERANGIN-Dua pemuda di merangin di bekuk Satres Narkoba Polres Merangin setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Wilayah Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Kedua Pelaku yakni RB(28) dan DN(25) merupakan warga desa muara jernih kecamatan tabir ulu kabupaten merangin berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Merangin beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, (21/01/2023).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa RB(28) sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut di desa jernih, berdasarkan informasi tim melakukan lidik dan pengintaian terhadap pelaku.
Alhasil tim mendapatkan informasi bahwa pelaku RB(28) sedang berada di sebuah pondok, Selanjutnya tim melakukan penggrebekan terhadap pelaku.
Saat penggrebekan pelaku berhasil di amankan bersama pelaku lainnya yakni DN(26) tidak lain adalah anak buah pelaku RB(28) yang berperan sebagai kaki tangannya,Dari tangan kedua pelaku tim menemukan dua paket sabu-sabu saat penangkapan tersebut.
Diketahui RB dan DN diamankan pada pukul 15:30WIB (21/01/2023) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram yang di kemas dalam bentuk dua paketan tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan S.AP., M.H. menjelaskan “Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan di bawa ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11l2 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi