Terjebak Belenggu Kekuasaa Oligarchy

Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Teranews.id, Jambi- Sejumlah pertunjukan usang panggung Politik dipertontonkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi kepada masyarakat, antara lain tentang Polemik Angkutan Batubara, Rangkap Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher.

Bacaan Lainnya

Uniknya kedua Polemik tersebut membuat semakin ramai suara masyarakat yang menilai bahwa Pemerintahan Jambi Mantap merupakan rezim tanpa nyali atau rezim yang terbelenggu oleh jebakan kepentingan kekuasaan Oligarchy, hingga terkesan tidak mampu memberikan solusi apapun tanpa diikuti dengan kepentingan tertentu dengan berdalihkan kepentingan masyarakat.

Dalam persoalan angkutan Batubara, sepertinya Pemerintahan Jambi Mantap benar-benar sudah kehabisan akal untuk berbuat dan bertindak atas nama, untuk dan/atau demi negara, dimana Gubernur Jambi Al Haris beserta dengan jajaran Kabinetnya yang berkompeten terkesan benar-benar tidak mampu menjadikan Hukum sebagai Panglimanya Panglima Kekuasaan dalam mengatasi polemik yang telah menelan korban jiwa dengan jumlah yang tidak sedikit.

Padahal persoalan tersebut tidak harus terjadi jika seandainya Pemerintahan Provinsi Jambi merdeka dalam menerapkan amanat konstitusional negara hukum yang menganut paham Negara Kesejahteraan (Welfare State), hingga masyarakat tidak perlu mempertanyakan untuk apa Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 1012 dan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2013 yang mengatur tentang Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dibuat kalau tidak untuk dilaksanakan penegakan hukumnya?

Sejumlah kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Al Haris, dimulai dari tanggal 7 Desember 2021 yang lalu memberlakukan Surat Edaran yang seakan-akan bagian dari hierarki hukum sehingga produk Dinas Perhubungan Nomor: 1448/SE/Dishub-3.1/2012 tentang Pengelolaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kabupaten/ Kota dalam Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi Tanjung Jabung Barat, dan Kota Jambi), disyahkan dan entah apa alasannya sehingga Surat Edaran yang dimaksud mengeleminir Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang seakan-akan bukan merupakan bagian daripada Provinsi Jambi, padahal dari daerah ini terdapat produksi Pinang sebagaimana pada noumenclateur Surat Edaran yang dimaksud.

Tak cukup dengan kebijakan diatas kemudian pada tanggal 17 Mei 2022 Gubernur Jambi Al Haris kembali memberlakukan Surat Edaran Nomor: SE.1165/Dishub-3.1/V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi, yang merupakan timdak lanjut atas Surat Edaran Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor: 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor: 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Batubara.

Kebijakan lainnya yang dilakukan oleh Gubernur mampu mengundang attensi pihak Dirjen Binamarga membuat penyataan yang bisa dianalogkan bahwa yang bersangkutan menghendaki ketegasan Pemerintah Provinsi Jambi menghormati hukum yang berlaku (Perda 13/2012), dengan menyatakan keenganannya membangun jalan Nasional di Jambi jika persoalan polemik agkutan Batubara tidak terselesaikan sebagaimana mestinya.

Sebagaimana direlease berbagai media bahwa oleh Gubernur Jambi Al Haris sikap Dirjen dimaksud ditanggapi dengan sikap cengeng bagai anak kecil kehilangan mainan, dengan menyatakan akan melaporkan sikap sang Dirjen kepada Presiden Joko Widodo.

Merupakan sikap yang benar – benar aneh, Al Haris terkesan memiliki kepentingan tertentu dan serta menyembunyikan sesuatu misteri hingga terkesan Pemerintah Provinsi Jambi begitu lemah dan takut untuk melaksanakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang dimaksud.

Apalagi jika memperhatikan akumulasi anggaran yang diminta kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat memiliki nilai yang sama dengan jumlah anggaran pembangunan jalan khusus Batubara yang tendernya dimenangkan oleh PT. Putra Bulian Properti (PBP) sebagai pelaksana dan penyandang Dana kegiatan pembangunan jalan yang direncanakan sepanjang 140 Kilometer tersebut yang menelan biaya sebesar Rp. 1.200.000.000.000,00 (Satu Triliun Dua Ratus Miliar Rupiah).

Sementara masih terdapat sejumlah dana lain yang telah dikucurkan untuk menyelesaikan polemik tersebut diantaranya dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 yang lalu sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) dengan peruntukan mengurai kusut masainya nalar berpikir menyelesaikan persoalan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tersebut, yang sampai dengan tulisan ini dipublish terkesan merupakan anggaran mubazir belaka, atau identik dengan pepatah arang habis besi binasa pandai besi payah saja.

Batubara benar-benar menunjukan kesaktian dan kekuatan politiknya untuk dapat tampil dipanggung liga perebutan kekuasaan dengan mampu menghadirkan kompetensi politik antar pemangku kekuasaan, yang melahirkan suatu kebijakan proteksi wilayah kekuasaan dan legitimasi tindakan untuk mencegah masuknya angkutan batubara kedalam wilayah otoritas kekuasaan pengambil kebijakan yang dimaksud.

Semoga saja kebijakan dimaksud tidak hanya sebatas retotika dengan pesan tahun politik khusus pertunjukan kemampuan dan kwalitas birokrasi pemerintahan.

Kebijakan lainnya yang menimbulkan persefsi dan asumsi bahwa Gubernur Jambi terbelenggu jebakan kekuasaan oligarchy terlahir dari persoalan Rangkap Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher yang sekaligus merupakan Dosen Aktif di Universitas Negeri Jambi.

Dimana setelah dilakukan penelitian oleh Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi ternyata yang bersangkutan harus memilih salah satu dari kedua jabatan yang dimaksud.

Entah apa alasan sehingga yang bersangkutan terkesan melakukan perlawanan hingga membuat Gubernur Al Haris pada tanggal 25 Januari 2023 melayangkan surat kepada Rektor Universitas Negeri Jambi dengan surat Nomor: S-353/BKD3.3/I/2023 sebagai jawaban atas surat Rektor yang dimaksud dengan surat Nomor: 2222/UN21/KP.08.01/2022 tertanggal 26 Desember 2023 dengan pokok surat permohonan status Direktur dimaksud sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian jabatan Direktur Rumah Sakit Plat Merah dimaksud, tidak dapat diterima.

Baik sebagian maupun secara keseluruhan surat dan/atau fakta administrasi menyangkut tentang carut marut pelelangan jabatan dimaksud merupakan hal yang sangat memalukan yang dipertontonkan kepada halayak ramai tentang keserakahan pribadi untuk memperebutkan kekuasaan sebuah jabatan sehingga sanggup menyuguhkan pertunjukan murahan ataupun panggung reot rapuhnya panggung pengetahuan akan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Hukum Administrasi dan/atau Hukum Tata Negara, seakan-akan jabatan tersebut merupakan hak warisan yang mutlak didapatkan.

Selain dari gambaran sikap serakah, tidak diketahui entah apa Motivasi dan Orientasi yang bersangkutan hingga begitu antusias menduduki jabatan yang dimaksud, sementara untuk diketahui tidak sedikit persoalan yang ada di Rumah Sakit tersebut, antara lain persoalan Uang Jasa Jaga Malam Tenaga Fungsional yang tidak dibayarkan hingga ke persoalan sambungan listrik yang terancam diputus oleh PLN dikarenakan memiliki tunggakan selama Dua Bulan terakhir (Desember-Januari 2023) dengan nilai tagihan sebesar Rp.370.000.000,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).

Fakta – fakta yang menelanjangi diri sendiri dihadapan publik dengan gambaran bagaimana pikiran dan hati yang bersangkutan telah tertutup dan terkunci mati oleh dahaga kekuasaan dan kekayaan, dengan perkiraan bahwa yang besangkutan meyakini paham dengan kekuasaan akan didapat kekayaan dan kehormatan, dan sebaliknya tanpa kekayaan tidak akan didapat kekuasaan dan jabatan.

Keunikan pertunjukan dimaksud semakin asyik diikuti perkembangannya dengan penampilan pihak Pemerintah Provinsi Jambi yang seakan-akan tidak mengerti dengan Azaz Kepastian Hukum, apakah benar-benar tidak mengerti ataukah sebatas pura-pura bodoh hingga sama sekali tidak memiliki keberanian mengambil sikap tegas dengan memecat yang bersangkutan dari jabatan yang telah didapatnya.

Benar-benar merupakan suatu pertunjukan yang memalukan tentang bagaimana terbelenggunya kebijakan kekuasaan Pemerintahan dalam kerasnya cengkraman kuku-kuku kekuasaan oligarchy.

Padahal dari faktanya sudah jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum bahkan telah didukung dengan alat bukti yang dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan Riset dan Tekhnologi dengan analog ataupun pengertian jabatan yang didapat oleh yang bersangkutan Cacat Yuridis dan dapat batal karena Hukum.

Sepertinya hanya Aparat Penegak Hukum yang berkompeten dan mampu mengungkap misteri dugaan konspirasi dan kolaborasi dari jabatan yang dimaksud, sehingga penggunaan keuangan negara untuk gaji dan tunjangan yang diterima oleh yang bersangkutan dari salah satu jabatan yang diemban dapat diselamatkan serta memberi pembelajaran dengan efek jera.

Dimana baik sebagian maupun keseluruhan yang diterima oleh yang bersangkutan pada salah satu jabatannya diperkirakan dapat dipastikan merugikan keuangan negara dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan dan/atau memiliki tujuan lain selain daripada tujuan diberikannya jabatan yang dimaksud oleh negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.