Teranews.id,MERANGIN – Keputusan ketua umum pusat tentang pengangkatan Ketua Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Merangin, (01/02/2023).
Telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanngga (AD/ART) Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesian,sebagai mana telah di atur dalam Akta Notaris No.117 Tanggal 22 November 2016 dan Akta perubahan nya No.111 tanggal 25 Juni 2018.
Yang selama ini di Ketuai H Sukarlan SE melimpahkan pucuk pimpinan DPD LPKNI Merangin kepada Julifan Perdana.ST yang di kenali dengan sebutan Van Bob’s karena sepak terjangnya yang di kenali masyarakat Kabupaten Merangin.
Karlan menjelaskan “Semoga dengan regenerasi pucuk pimpinan DPD LPKNI Merangin agar lebih amanah dan bermanfaat bagi masyarakat Merangin khususnya, NKRI umumnya” ungkapnya.
“Dengan pengurus baru, akan menjadi spirit baru untuk Amar Makruf Nahi Mungkar” tambah H.Lan Karlan SE yang sekarang menjadi Dewan Penasehat LPKNI Pusat.
Resminya Julifan Perdana menakodai DPD LPKNI Merangin kedepannya beliau berjanji akan memberikan warna baru bagi DPD LPKNI merangin kedepan nya dan tidak lepas juga mohon dukungan dari kawan-kawan media dan masyarakat untuk menjadikan konsumen yang lebih cerdas kedepan nya khusus nya di Kabupaten Merangin ini.
Ketua yang baru ini akan membentuk DPC-DPC di setiap Kecamatan untuk melebarkan sayap LPKNI guna untuk mempermudah menanggapi atau menampung permasalahan – permasalahan konsumen agar cepat teratasi dan kita sebagai wadah nya siap membantu masyarakat semaksimal mungkin.
Juliafan Perdana (Van Bob’s) saat di konfirmasi Media ini menjelaskan “mohon dukungan juga kepada pihak-pihak instansi khusus nya pelayanan masyarakat agar dapat bersinergi mencari solusi yang terbaik untuk konsumen yang merasa di rugikan, In Sya’Allah dalam waktu dekat kami akan bersilaturahmi ke Intansi-intansi dan pengusaha, Finance ataupun yang bergerak di bidang jasa dan barang untuk melindungi dan membantu konsumen”, tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi