Masyarakat Gerah, Aparat Hukum Dinilai Pasif Menyikapi Permasalahan Batubara

Teranews.id, JAMBI – Bentuk protes masyarakat dengan memasangkan spanduk yang terpampang di jalan menuju stockpel tambang batubara milik PT. Bumi Borneo Inti (BBI). Aksi protes tersebut dikarenakan simpung siur atau saling mengklaim kepemilikan sehingga berujung adanya dualisme antara PT. BBI selaku pengguna IUP dan pihak lainnya.

Pantauan dilapangan, spanduk yang terpasang tersebut bertuliskan “Kami masyarakat Jambi, mendukung kepolisian Daerah Jambi untuk memberantas mafia tambang batubara ilegal yang ada didalam tubuh PT. BBI???. Ungkap menagemen ganda PT Bumi Borneo Inti, tegakan hukum !!! atau masyarakat yang bertindak”.

Polemik di tubuh PT. BBI ini semakin panas, pasalnya kedua bela pihak saling lapor ke penegak hukum yakni kepolisian. Jamhuri selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sembilan Jambi angkat bicara perihal permasalahan dualisme di tubuh PT BBI tersebut.

Jamhuri menyebutkan, Pernyataan gaya bahasa sarkasme sebagai symbolisasi dari kecintaan warga negara terhadap negara beserta keseluruhan elemen kenegaraan baik dari segi Sumber Daya Alam, Lembaga Ketatanegaraan, Aparat Penegak Hukum beserta lembaga penegakan hukumnya, dan serta Keuangan Negara.

Masyarakat yang menduga adanya konspirasi atau kolaborasi para pihak terkait dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan negara berupa pertambangan Mineral Batubara yang dilakukan di kawasan Kecamatan Sungai Gelam, serta adannya indikasi penggelapan dan pengemplangan pajak atas kegiatan dimaksud dengan asumsi mencapai ratusan miliar dari produksi Batubara sebanyak 250.000 Ton.

“Keinginan masyarakat suci yang didasari dengan rasa cinta terhadap tanah air dan tidak menginginkan negara beserta dengan alat kelengkapannya terutama pihak Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum terkesan terbelenggu oleh keras dan kejamnya serta kokoh dan tangguhnya kekuasaan oligarki,” kata Jamhuri saat di hubungi media ini, Jum’at (28/4/23).

Ditambahkan Jamhuri, tentu perihal ini masyarakat sangat berharap kepada Kapolda Jambi agar menyelesaikan permasalahan ini, karena hal tersebut merupakan melawan hukum bentuk di aktivitas atau kegiatan di PT BBI.

“Masyarakat menginginkan agar Kapolda Jambi beserta dengan jajarannya mengungkap segala macam bentuk indikasi perbuatan melawan hukum terkait dengan kegiatan operasional PT. Bumi Borneo Inti (BBI), baik dari perspektif hukum perizinan, hukum lingkungan
hukum perdata terkait fakta administrasi yang dipergunakan sejauh mana keabsahannya dan kepastian hukumnya (legal certainty),” sambungnya.

Lebih lanjut, legalitas yang termasuk pada dua tujuan hukum lain selain kepastian hukum yaitu keadilan (justice), kemanfaatan (utility, purposuveness), benar-benar sah untuk dipergunakan karena tidak termasuk pada kategori cacat hukum atau batal demi hukum atau dianggap tidak sah sejak dari awal.

“Profesionalisme pihak Polda Jambi dituntut untuk memberikan jawaban yuridis terhadap issue yang beredar yang menyebutkan tentang dugaan PT. BBI terindikasi mempergunakan sejumlah fakta administrasi dan fakta physik yang bersifat cacat hukum dan batal demi hukum untuk melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain seperti dokumen Minerba Online Monitoring System (MOMS), mobilasasi dalam proses distribusi dan transporasi seperti izin trakyek armada angkutan dari dan ke mulut tambang atau ke pelabuhan atau dermaga, Stockfile dan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) yang diperkirakan illegal atau tanpa izin,” lanjut Jamhuri.

Di satu sisi permasalahan Batubara dan masyarakat sekitar dan timbang tindih IUP PT. Triadat Quantum Desa Baru Kec. Maro Sebo Kab.Muaro Jambi juga Bom waktu bak gunung es masih banyak permasalahan dibawah permukaan yang menunggu untuk naik.

“Tentunya, termasuk mengungkap fakta lainnya menyangkut kegiatan pertambangan batubara dimaksud yang dilihat dengan menggunakan perspektif hukum ekonomi, hukum pajak, hukum tata negara dan hukum Administrasi Negara (HTN dan HAN) menyangkut tentang pelaksanaan azaz-azaz umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang dilakukan oleh pihak berkompeten dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan kekayaan negara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.