Teranews.id |Batang Hari-Satres Narkoba Polres Batang Hari Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang beredar di wilayah Kecamatan Pemayung pada hari Senin tanggal 1 Mei 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, di RT 10 Desa Rantau Puri Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Dengan Dasar surat Laporan Polisi Nomor : LP /A/19/V/SPKT/SAT NARKOBA /RES BATANGHARI/POLDA JAMBI, Senin tanggal 01 Mei 2023.
Adapun tiga orang identitas pelaku yang diamankan yaitu berinisial NL (47), beralamat di RT 10 Desa Rantau Puri Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari,RAS (22), beralamat RT 10 Desa Rantau Puri Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari dan HM (45) yang juga berasal dari RT 10 Desa Rantau Puri Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari.
Dari tangan ketiga para pelaku juga telah diamankan barang bukti berupa 23 (di puluh tiga) buah plastik klip bening transparan berukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (Tiga) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang tidak berisi, 1 (satu) buah baju daster tanpa merk warna biru, 1 (Satu) buah handphone warna hitam merk samsung beserta simcard, 1 (Satu) buah handphone Oppo warna Hitam beserta simcard, 1 (satu) buah dompet warna hijau motif bunga serta uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, adapun dengan berat 3,69 g bruto sabu.
Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Deri Oki Wicaksono, S.H., menjelaskan,” Penangkapan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, bahwa ada peredaran Narkoba di rumah inisial NL warga Kecamatan Pemayung kabupaten Batang Hari,” jelasnya.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota opsnal sat Resnarkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan 3 (tiga) orang yang sedang berada di rumah target NL, kemudian team opsnal sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan target NL beserta dua orang temannya,” terang Deri.
Selanjutnya team opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap target NL dkk dan hasilnya tidak ditemukan barang bukti narkoba, kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar target NL dan ditemukan 23 dua puluh tiga) plastik klip bening transparan ukuran kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu,” tambahnya.
Iptu Deri juga menjelaskan,” dari penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh saksi ketua RT setempat, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batang Hari untuk tindakan lebih lanjut,” tutupnya.
Atas perbuatan pelaku untuk sementara di tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.