Gara-Gara HandPhone, Seorang Pria Tega Aniaya Istri Sendiri dan Berujung Bui

Teranews.id, MERANGIN – Tindak kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi, Baik dari hal spele maupun ekonomi, Kali ini pelaku CS(30) Warga Sungai Kapas C2 Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin harus mendekam di jeruji besi Mapolres Merangin setelah melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya,(28/05/2023).

Tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) tersebut di alami korban tidak lain adalah istri sah pelaku terjadi pada tanggal 20 mei 2023, Kejadian tersebut berawal saat anaknya yang berumur 3 tahun hendak meminjam Handphone milik pelaku selaku ayahnya.

Bacaan Lainnya

Merasa kesal bahwa anak tersebut meminjam sambil menangis membuat pelaku kesal hingga melemparkan Handphone tersebut ke dapur, Secara spontan korban menegur pelaku agar tidak bersikap emosional di hadapan anak-anaknya.

“Kok Punya suami tidak punya otak seperti ini dan setiap ada masalah tertap dengan kekerasan pasti Hanpone dibanting,Kalau masalah sepele pasti dibesarkan dan main ancaman”, Ucap Korban.

Lalu korban pergi meninggalkan pelaku dengan mengendong anaknya ke rumah orang tua korban, Namun sesampai di halaman rumah pelaku menarik korban yang pada saat itu diketahui korban sedang mengendong anaknya yang berumur satu tahun hingga terjatuh.

Tidak cukup di situ saja, pada saat itu korban juga mengalami kekerasan dengan cara di tendang pelaku di bagian pinggang dan paha kanan sambil memeluk anaknya.

Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke mapolres merangin karna kerap melakukan tindakan KDRT tersebut.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang di pimpin AIPDA Azhadi Putra,SH melakukan penangkapan terhadap pelaku, Alhasil pelaku berhasil di tangkap tidak jauh dari kediamannya dan di giring ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH menjelaskan “Untuk saat ini atas tindakan nya pelaku sudah di amankan ke Mapolres Merangin atas tindakan nya pelaku di kenakan atas tindakan  KDRT atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam UU NO. 23 tahun 2004 pasal 44 atau Pasal 351 KUHP”, tutupnya.

Penulis    : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.