Teranews.id,MERANGIN-Satreskrim Polres Merangin kembali berantas penyakit masyarakat yang didapati dari laporan masyarakat yang telah resah atas aktivitas perjudian tersebut.
Berawal dari aduan masyarakat seputaran belakang rina mini market tepatnya RT 32 RW 08 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Menurut laporan tersebut bahwa adanya sekumpulan bapak-bapak dan ibu-ibu asik bermain judi kartu remi.
Mendapati laporan tersebut tim opsnal satreskrim polres merangin langsung mendatangi lokasi, alhasil di dapati mereka sedang asik bermain judi kartu remi dan langsung di amankan bersama barang bukti, (28/05/2023).
Tim berhasil mengamankan lima pelaku di antaranya terdapat dua perempuan dan tiga laki-laki beserta barang bukti dan uang yang di gunakan untuk taruhan, Lalu kelima pelaku di giring ke Mapolres Merangin untuk di tindak lanjuti.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH menjelaskan “Saat tim mendatangi lokasi di dapati para pelaku sedang melakukan perjudian, Selanjutnya para pelaku di amankan ke Mapolres Merangin dan di kenakan pasal 303 KUHP”, Tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi