Teranews.id, Realisasi capaian kinerja program lingkungan kumuh Provinsi Jambi pada tahun 2022 sebesar 13,90 Hektare (Ha) atau 7,5 persen dari target sebesar 186 Ha beralokasi di dua Kabupaten di Provinsi Jambi.
Kedua Kabupaten tersebut, di RT 20, 21, 25, dan 27 Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Serta lainnya di RT 1 Kelurahan Pandan Jaya, kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus III LKPJ Gubernur Jambi di DPRD Provinsi Jambi Fauzi Ansori meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk memetakan secara rinci dan detail daerah kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi.
“Kami minta Dinas PUPR agar segera memetekan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi,” kata Fauzi Ansori.
Pria yang pernah menjadi Kepala Bappeda Jambi mengatakan Kewenangan Provinsi itu juga tertuang dalam Surat Keputusan.
Selain juga melakukan kordinasi dengan Kabupaten/Kota untuk secara bersama-sama menata kawasan kumuh sehingga menjadi permukiman yang layak dan sehat.
Diketahui bahwa sampai saat ini Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh (RP2KPKP) baru terdapat di dua kabupaten sebagaimana tersebut di atas.
“Sementara Kabupaten lainnya belum ada, dan ini harus tingkatkan agar capaian untuk penurunan kawasan lingkungan kumuh di Provinsi Jambi dapat di jalankan sebaik-baiknya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Fauzi menyoroti masih rendahnya realisasi program penurunan lingkungan kumuh oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Menurut Pansus III, rendahnya realisasi tersebut sangat mempengaruhi upaya menurunkan angka stunting di wilayah provinsi Jambi.
“Capaian tersebut menunjukan bahwa belum adanya sinergisitas antar perangkat daerah, sehingga terkesan bahwa penurunan angka stunting bukan menjadi target utama kinerja Dinas PUPR Provinsi Jambi,” pungkasnya.