Polemik Internal Partai Nasdem Tanjabbar, Ketua KPU Tanjabbar : Kami Berpatokan Pada UU dan Peraturan KPU

Teranews.id, Tanjab Barat,- Terkait adanya polemik internal ditubuh Partai Nasdem Tanjab Barat menjadi sorotan masyarakat di tanjab barat, dikarenakan terbitnya SK kepengurusan Partai Nasdem yang baru tanggal 10 mei Tahun 2023.

Yang mana SK kepengurusan Partai Nasdem itu langsung dari dewan pimpinan pusat partai nasdem dan juga ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem yaitu Surya Paloh.

Didalam isi SK kepengurusan Partai Nasdem yang mana Ketua DPD Partai Nasdem yaitu H.Hairan yang notabene adalah Wakil Bupati Tanjab Barat.

Partai Nasdem sendiri dibawah kepemimpinan Riano Jaya Wardhana sudah mendaftarkan Bacaleg pada tanggal 11 mei Tahun 2023 yang lalu.

Khairudin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat ketika dikonfirmasi di KPi mengatakan, Dalam rangka pendaftaran Bakal calon anggota DPRD kabupaten Tanjung Barat dari partai politik untuk Pemilu tahun 2024, Tentu Kami mempunyai dasar yang pertama dasarnya adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu Kemudian yang kedua peraturan KPU nomor 4 Tahun 2022 tentang verifikasi dan pendaftaran partai politik, kemudian yang ketiga dasarnya adalah peraturan KPU nomor 10 tahun 2003 tentang pencalonan bakal calon anggota DPRD dan yang keempat itu adalah juknis dalam rangka pengajuan bakal calon itu juknis KPU RI nomor. Tahun 2023″ jelas Ketua KPU Tanjab Barat.

Lanjut Ketua KPU Tanjab Barat, khusus untuk partai Nasdem itu mengajukan bakal calon anggota (Bacaleg) DPRD pada tanggal 11 Mei tahun 2023. Pukul 15 : 43 WIB Saat mendaftar partai ini pertama itu kan belum lengkap dan kami kembalikan Kemudian pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 13.47 WIB mendaftarkan kembali dan dinyatakan lengkap.

Kemudian pada tanggal 23 mei 2003 yang lalu diterima Surat ataupun SK Partai Nasdem tingkat pengurusan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang baru dalam bentuk fotokopi yang diterima sekretaris KPU Tanjab Barat dari pak hairan yang dileges oleh DPP Partai Nasdem,”ujar ketua KPU Tanjab Barat.

Nah kemudian selanjutnya ini pada tanggal 23 jadi berkembang dan isu bahwa sesuai dengan bocoran SK DPP Nasdem yang ditandatangani tanggal 10 mei Tahun 2023.
Sedangkan pengajuan caleg kan tanggal 11 Mei 2003 ,ya kan gitu,” tegas ketua KPU.

Jadi selama pengajuan diawasi oleh Bawaslu kabupaten Tanjung Barat yang kegiatan pengajuan bakal calon dan sampai dengan akhir pengajuan tanggal 14 Mei 2003 tidak ada sanggahan ataupun tidak sesuai dan keberatan dari Bawaslu kabupaten Tanjung Barat.

Tambahnya lagi, Fakta yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanjung Barat ini sudah benar sesuai dengan undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum dan juknis pada saat pengajuan.

Pada saat pengajuan ketua KPU yaitu saya sendiri melakukan atau memberikan pertanyaan “Apakah ketua sekretaris bendahara sesuai dengan sipol? maka dijawab pada saat itu dengan jawabnya “ya…sesuai kan.

Pesan DPP Partai Nasdem ditandatangani tanggal 10 Mei 2003 diterima kami KPU Kabupaten Tanjung Barat tanggal 23 mei 2003 , jadi alat kerja KPU pada pengajuan bakal calon anggota DPRD kota DPR DPRD. PKPU dan juknis adalah disipol, maka pengajuan Partai Nasdem ini sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku sampai hari ini. Senin 5 Juni 2003 belum ada perubahan. Demikian itu saja ,” ungkap ketua KPU Tanjab Barat.

Terkait hal ini Kita mau mempertanyakan keabsahannya itu gimana ? Apakah mereka diterima atau gimana kalau untuk pengajuan. 

Bahwa pada saat itu disimpulkan jawabannya benar. Alat kerja kami yang membantu di sistem informasi partai politik itu. Yang disampaikan ke KPU RI dengan jajaran KPU provinsi, kerjaan saya seperti itu yang saya dapat.

Apakah ketua Nasdem riano ini sudah tahu bahwa Hairan sudah mendapatkan SK di tanggal 10 mei Tahun 2023 ? Kalo saya tidak bisa menjawab karena itu internal Partai Nasdem,” jelas ketua KPU.

Maka dia (riano) segera sebab mendaftar ke kami ini sebagai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang salah satu logonya adalah melayani, maka itu kami tampung.

Peraturan undang-undang terkait hal ini, ya jadi KPU menanggapi persoalan SK ini. SK yang berlaku itu riano atau SK hadir , kalau masalah SK itu keabsahannya , sah atau tidak Itu kan bukan kewenangan kami.

Kalau gitu tadi saya bilang berartikan tinggal ke pengurusan. Sesuai dengan yang kondisi sekarang ada waktunya setelah ini , sekarang ini kan verifikasi administrasi bakal calon nanti kan ada masa perbaikan,” pungkasnya.

Nanti ada masalah kalau mau ditukar, artinya yang sekarang yang sudah diterima SK pengurus Partai yang ada di sipol bagi masyarakat. Tidak ada waktunya lagi pencalonan pengajuan calonnya lagi di luar waktu karena persoalan yang mau ditanyakan Khairan kan tanggal 10 Mei tahun 2023

Di samping SK ada sipol nama aplikasi itu kan harus didaftarkan DPP ke KPU.

Jadi pengurus di saat itu bahkan pada waktu pendaftaran saya nanya. Unggah dari sipol. Informasi partai politik dari KPU.

Untuk pada saat pencalonan pengajuan bakal calon anggota DPR. Disampaikan dengan kami sesuai dengan SK yang ada dengan sipol KPU.

Itu namanya SK-nya masih Pak Riano belum berubah,” ujar ketua KPU.

Sebagai ketua DPD Partai NASDEM Tanjung Barat jawabnya benar.

Sedikit tambahan katanya, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Tanjung Barat dari Partai Nasdem pada saat pengajuan, oleh pengurus di tingkat kabupaten tanggal 11 mei 2023 itu ada juga salah satu persyaratan itu.

Pengajuan anggota DPRD itu adalah disetujui oleh DPP Partai NASDEM.

Kan kalau tidak disetujui dan tidak sesuai tidak kami terima maka sudah disetujui juga oleh DPP artinya,”tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.