JAMBI – Maraknya penjarahan benda purbakala dan emas di Sungai Batanghari membuat masyarakat Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dan sekitarnya resah.
Pasalnya, aktivitas pencarian benda purbakala tersebut bukan hanya ilegal, dan juga merusak ekosistem, lingkungan dan transportasi di Sungai Batanghari.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh tim terpadu gabungan dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, TNI dan Polri. Himbauan dan sosialisasi terhadap para penjarah benda purbakala tanpa izin sering dilakukan, namun himbauan itu hanya angin lalu bagi mereka.
Ternyata dibalik penjarahan tersebut, ada beberapa bos besar yang menyokong dana maupun sebagai penyedia alat transposrtasi untuk kegiatan penjarahan benda purbakala, hasil yang diperoleh cukup fantastis, benda purbakala yang ditemukan dan dijual bisa mencapai ratusan juta rupiah yang dijual ke penada kokektor barang antik.
“Alat transportasi mereka ini menggunakan kapal dan menyelam hingga ke dasar sungai, diketahui ada nama Kupik, Ripin, Asmadi dan Hendri yang disebut-sebut sebagai bos besar aksi penjarahan benda purbakala,” kata warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, Kamis (27/7/2023).
Pantauan dilapangan, terlihat ratusan kapal pompong terparkir di aliran Sungai Batanghari, dampak dari aktivitas tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar, mulai dari terkikisnya tanah dan kebun masyarakat, warna air sungai semakin ke coklatan, bahkan nelayan pun merasa kesulitan untuk mencari ikan.
Selain itu, juga beredar Informasi beberapa pemain besar yang berani melakukan terang-terangan kegiatan ilegal tersebut tak pernah tersentuh oleh hukum, sehingga para pelaku merasa kebal hukum.
“Padahal petugas gabungan dari Pemkab Muaro Jambi, TNI dan Polri sering sidah ke lokasi dan memasang spanduk himbauan, namun mereka masih berani melakukan aktivitas penyelaman di sungai, seakan-akan mereka itu merasa kebal hukum,” tandasnya.
Bukan hanya itu, sambungnya, para pelaku juga membeli bahan bakar minyak (BBM) informasinya dari BBM ilegal yang dibeli dari salah satu pemasok atau penyalur ke lokasi.
“Lumayan juga, satu kapal memerlukan 35 liter BBM, jadi kalau ada 100 kapal yang beroperasi, perhari bisa konsumsi 3 Ton lebih,” tandasnya.
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang No 11 Tahun 2010 erlindungan benda-benda bersejarah tentang Cagar Budaya. Pasal 26 menyebutkan bahwa pencarian cagar budaya harus atas izin pemerintah atau pemerintah daerah. Para pelaku bisa dikenakan ancaman dalam Pasal 103, yakni pidana penjara maksimla 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*).