Teranews.id, MERANGIN-Sat Reskrim Polres merangin berhasil gagalkan tindak pidana perdagangan manusia antar negara dengan modus pasport melancong sehingga hampir sebanyak 12 orang menjadi korban aksi pelaku, (31/07/2023).
Dengan modus menggunakan pasport sebagai pelancong ternyata kenyataannya sebagai tenaga kerja di malaysia sebanyak 12 orang hampir menjadi aksi pelaku. Namun hendak memberangkatkan ke 12 orang korban aksi pelaku di ketahui oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin.
Mendapati informasi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin segera bergerak mengejar pelaku, dimana pada saat itu menurut informasi pelaku sedang dalam perjalanan mengunakan unit mobil Toyota rush warna putih Nopol BH 1080 FS dan 1 unit mobil toyota innova warna hitam Nopol B 1887 FYD bersama para korban.
Pelaku yakni FZ(50) menurut informasi akan memberangkatkan para korban dari Sungai Manau menuju Malaysia dengan menggunakan transportasi via pelabuhan Dumai.
Namun aksi pelaku FZ(50) merupakan warga Desa Muaro Panco Barat Kecamatan Renah Pembarat Kabupaten Merangin diketahui oleh tim, Alhasil saat melintas di pasar bawah bangko tim berhasil menggagalkan aksi pelaku setelah memberhentikan kendaraan yang digunakan pelaku bersama ke 12 korban.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.M.Tr.SOU saat konferensi pers menjelaskan “Saat hendak memberangkatkan para korban tim berhasil menggagalkan aksi pelaku saat melintas di pasar bawah bangko, Selanjutnya pelaku beserta para korban dan barang bukti lainnya diamankan ke mapolres merangin untuk penyelidikan lebih lanjut”, terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat di introgasi pelaku mengakui akan memberangkatkan para korban melalui via pelabuhan dumai, atas perbuatannya pelaku di kenakan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2007 ttg TPPO.
Penulis : Ory Nofriadi