Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Tanjung Jabung Barat Masuk Zona Rentan Gratifikasi Dengan Penilaian Skala StatusĀ 68,2 %
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalamĀ zona rentan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Dihimpun dari sebelas Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi, Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, (KPK-RI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinilai masih rentan akan gratifikasi dengan penilaian 68,2 % Skala status.
Hal tersebut langsung dikatakan oleh Prawita Kusuma Astuti, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK-RI.
Berdasarkan dari angka survei yang dilakukan pihak KPK-RI tersebut, lanjut Prawita. Kabupaten Tanjab Barat di ingatkan oleh (KPK-RI. red) agar lebih meningkatkan penguatan terhadap gratifikasi.
Prawita juga mengatakan, resiko terjadinya Gratifikasi pada instansi berawal dari pemberian – pemberian dari pihak-pihak, kepada pemerintah daerah.
“Itu awal masuknya Gratifikasi, dengan pemberian – pemberian kepada pihak pemerintah” papar Prawita.
Lebih lanjut Prawita berpesan, pihaknya mengatakan, dan memberikan sinyal kepada pihak Pemerintah Daerah agar tidak mudah menerima tanda terimakasih. (Fredy)