Tanjabbar Masuk Zona Rentan Gratifikasi

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Tanjung Jabung Barat Masuk Zona Rentan Gratifikasi Dengan Penilaian Skala Status  68,2 %

Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masuk dalam  zona rentan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).

Bacaan Lainnya

Dihimpun dari sebelas Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi, Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, (KPK-RI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinilai masih rentan akan gratifikasi dengan penilaian 68,2 % Skala status.

Hal tersebut langsung dikatakan oleh Prawita Kusuma Astuti, Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik KPK-RI.

Berdasarkan dari angka survei yang dilakukan pihak KPK-RI tersebut, lanjut Prawita. Kabupaten Tanjab Barat di ingatkan oleh (KPK-RI. red) agar lebih meningkatkan penguatan terhadap gratifikasi.

Prawita juga mengatakan, resiko terjadinya Gratifikasi pada instansi berawal dari pemberian – pemberian dari pihak-pihak, kepada pemerintah daerah.

“Itu awal masuknya Gratifikasi, dengan pemberian – pemberian kepada pihak pemerintah” papar Prawita.

Lebih lanjut Prawita berpesan, pihaknya mengatakan, dan memberikan sinyal kepada pihak Pemerintah Daerah agar tidak mudah menerima tanda terimakasih. (Fredy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.