JAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Wali Kota Jambi Maulana, dengan masa jabatan 2018-2023.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, di Gedung Rapat A DPRD Kota Jambi pada Jumat (22/9).
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi Maulana, serta para anggota dewan dan OPD di lingkup Pemkot Jambi.
Ketua DPRD KOTA JAMBI, Putra Absor Hasibuan mengatakan, rapat paripurna ini sesuai dengan Pasal 78 dan 79 Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Kepala Daerah.
“Dari hasil rapat paripurna ini akan dikirimkan melalui surat kepada Gubernur Jambi untuk diteruskan kepada Kementrian Dalam Negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana juga turut memberikan sambutan dan ucapan terimakasihnya atas amanah yang diberikan masyarakat kepada dirinya selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jambi hingga masa jabatannya resmi berakhir pada 7 November 2023 mendatang.
“Saya akan berusaha terus mengabdi dengan mendukung program Pemerintah Jambi apapun posisinya, sehingga setelah menjadi masyarakat akan tetap ikut membangun Kota Jambi yang lebih baik lagi,” tuturnya.