Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan Satu Pria Jual Sabu

Teranews.id |Batanghari,-Satreskoba Polres Batanghari berhasil mengamankan satu orang pria yang telah memperjual belikan narkoba jenis sabu di Wilayah Mentilingan tepatnya di RT 11 Dusun Johor Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Rabu yang lalu, (10/1/24).

Pada Pres Release Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial”HN” dia seorang petani berusia 40 Tahun dan dia memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Batanghari.

Bacaan Lainnya

” Dan Alhamdulillah dari sekian lama menjadi TO kami dari pihak aparat kepolisian”HN”berhasil kami amankan(tangkap), kemudian kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku, saat penggeledahan pelaku membawa tas selempang berwarna coklat yang berisikan barang bukti 102 paket sudah di plastik yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 10,64 gram,” Ucap Kapolres Bambang, Jum’at 12/01/2024.

Tambahnya lagi” Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dia membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut ada jaringannya yang berada di daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.

“Pelaku membeli barang tersebut di pria yang berinisial”IN” sebanyak tiga kali dan “IN” pada saat ini juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami para aparat kepolisian. “HN”terakhir sekali membeli barang tersebut di”IN” sebanyak satu kantong seharga Rp.8.500.000 rupiah dan di ecer dengan harga Rp.200.000 hingga 150.000 rupiah per paket dan pelaku pun mendapatkan keuntungan sebesar Rp 12.500.000.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.