LSM 9 Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Jika Gubernur Al Haris Penuhi Surat Dirjen Batubara terkait akses jalan Batubara

JAMBI – Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menyurati Gubernur Jambi agar mempertimbangkan aktivitas truk angkutan batu bara dibuka kembali.

Melalui surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Suswantono mempertimbangkan bahwa batu bara saat ini masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik di wilayah Sumatera. Penghentian ini dikhawatirkan dapat berpengaruh bagi pasokan batubara untuk penyedia listrik di wilayah Sumatera.

Bacaan Lainnya

Munculnya surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menimbulkan polemik di masyarakat baik di dunia maya maupun dikalangan aktivis Jambi.

Zamhuri ketua LSM Sembilan Jambi sangat menyayangkan adanya Surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) dan meminta kepada Gubernur Jambi untuk tetap pada komitmen dalam menegakan Ingub nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.

“Masyarakat sudah banyak merasakan manfaat (tidak macet) dari keluarnya Ingub ini, kalau Gubernur mencabut Ingub ini, maka Kami bersama dengan 171 korban/keluarga korban lakalantas akibat batubara akan melakukan aksi unjuk rasa,” katanya Zamhuri, selasa (30/1/2024).

“Diperlukan ketegasan sikap Gubernur Jambi dalam membela kepentingan masyarakat Jambi, Gubernur Kambi lebih mementingkan masyarakat dan jangan mementingkan kepentingan para pengusaha tambang batubara,” harapnya.

Penolakan atas surat Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM juga dilakukan oleh warganet Jambi dengan menyerbu akun instagram resmi milik Kementrian ESDM RI @esdm.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.