Sidak Proyek Multiyears di Muaro Jambi, Komisi III Akui Banyak Temukan Persoalan

Komisi III DPRD Provinsi Jambi mengecek langsung perkembangan pembangunan fisik jalan Talang Pudak – Suak Kandis, di Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kumpeh dengan anggaran sebesar Rp389 Miliar (M).

Proyek multiyears tersebut ditargetkan selesai pada 16 November 2024. Namun dalam temuan Komisi III DPRD Provinsi Jambi dilapangan, ternyata banyak permasalahan permasalahan yang mencuat terkait pekerjaan, mulai dari keterbatasan AMP, bahu jalan, belum lagi persoalan waktu dalam kontrak kerja.

Bacaan Lainnya

Bahkan yang lebih membuat Komisi III terkejutnya lagi, adanya adendum yang ketiga kalinya dan wacana adendum ke 4 dalam proyek jalan yang dikerjakan oleh Kontraktor PT. Lince Romauli Raya KSO, PT Sumber Swarnanusa dan konsultan Supervisi Pedisiplan Consult KSO PT. Yoka Tiga Consultant.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata dan Anggota, Abun Yani, Raden Fauzi yang ketiganya merupakan wakil rakyat Dapil Batanghari-Muaro Jambi meminta persoalan ini ditindaklanjuti ke tingkat Komisi.

“Kita minta ini ditindaklanjuti dengan melaksanakan RDP ke Komisi, baik dari PUPR, Konsultan, dan Kontraktor jangan sampai ada yang diwakili lagi saya minta segera mungkin,” tegasnya usai mendengar paparan pelaksanaan pekerjaan dari konsultan dan kontraktor.

Raden Fauzi mengatakan pada prinsipnya Komisi III menginginkan kontraktor agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan keseriusan, karena ini salah satu multiyers terbesar di Jambi. “Apalagi ini kampung kami, kami tidak mau ada catatan dan temuan masalah sehingga kami berharap betul,” tugasnya.

Apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat permasalahan atau terkesan asal jadi kata, Raden Fauzi, Ia tak segan menyatakan dari Fraksi PKS akan merekomendasikan audit Investigasi ke BPK RI.

“Kemudian apabila ada pertanyaan, kami dari pribadi PKS akan meminta audit Investigasi dari BPK, saya tidak mau Multiyears ini sama kayak RTH yang asal asalan saya tidak mau,” tegasnya.

Selanjutnya, Abun Yani yang juga merupakan putra daerah Kumpe pun mempertanyakan adanya adendum ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Ini ya, pasti ada tindaklanjut yang akan saya dalami, ini sudah ada adendem belum ada laporan tertulis, ini jadi pertanyaan serius apakah ini melegalkan yang ilegal, ini berkaitan dengan ke hukum, ini akan kita pendalam,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.