Satresnarkoba Polres Batanghari Gerak Cepat Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

Teranews.id|Batang Hari,-Meski masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri, Sat-resnarkoba Polres Batang Hari tetap selalu sigap dalam menjalankan tugas nya demi keamanan serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Batang Hari, Selasa (23-04-2024).

Diketahui, Tim Sidik yang dipimpin langsung oleh IPDA Satria Jaya Kusuma,.S.H, beserta rekan-rekan satu tim langsung bergerak cepat setelah mendapat Laporan dari masyarakat terkait atas adanya kegiatan yang diduga transaksi Narkotika.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Sat-resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu di RT.002 Desa Rantau Kapas Mudo KEC.Muara Tembesi.

Adapun pengamanan terhadap terduga (S) 33Th langsung disaksikan oleh Arwinsyah selaku Kades di Desa tersebut, dan pada saat penggeledahan berhasil di dapati di dalam kantong celana belakang sebelah kiri Sdr (S) 1(satu) Buah Dompet warna Merah Biru yang didalamnya berisikan 15(Lima Belas) paket kecil Narkotika golongan I jenis bukan tanaman jenis Sabu.

Di tempat terpisah, Tim Opsnal Sat-res narkoba Polres Batang Hari juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga juga ikut terlibat sebagai pengedar Narkotika.

Pasalnya, tepat pada tanggal 19 April 2024 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat merasa resah atas adanya kegiatan mencurigakan oleh terduga (DM) 31Th.

Diketahui, terduga (DM) 31Th berhasil diamankan tepatnya di RT.04 Dusun II Desa Pelayangan KEC.Muara Tembesi yang mana pada saat penangkapan langsung disaksikan oleh Sutiono selaku Kades di desa tersebut.

Kemudian, pada saat penggeledahan badan didapati 1(Satu) paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Tisu di dalam tas berwarna Abu-abu bertuliskan Forever yang digunakan pelaku, serta 44(Empat Puluh Empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu didalam kotak Rokok Merk Sampoerna Mild dan Kotak Rokok Merk Surya 16.

IPTU Deri Oki Wicaksono.S.H., merasa bangga sekaligus senang atas keikutsertaan masyarakat serta keseriusan anggotanya khususnya Tim Opsnal yang langsung dipimpin oleh IPDA Satria Jaya Kusuma dalam melaksanakan tugas,” kedua pelaku ini berhasil kita amankan setelah mendapatkan informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat, dan jarak antara penangkapan mereka berdua hanya beda beberapa hari saja, untuk tersangka (S) pada tanggal 17 dan tersangka (DM) pada tanggal 19”, Paparnya.(23-04)

Deri juga menjelaskan,” pada saat penangkapan kedua tersangka sempat ada perlawanan dari satu di antara keluarga tersangka, namun setelah diminta untuk bersikap kooperatif alhasil pihak keluarga bisa menerima dengan ikhlas, dan untuk tersangka (S) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009, dan tersangka (DM) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Tahun 2009”, pungkasnya.

IPTU Deri Oki Wicaksono.S.H, sangat berharap kepada masyarakat khususnya masyarakat Batang Hari, untuk selalu bekerja sama serta selalu cepat dalam memberikan informasi kepada APH(Aparat Penegak Hukum) apabila ada di lingkungan nya ataupun keluarga nya yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. (Bambang Siswanto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.