Jambi – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi telah melakukan pemutusan kerjasama kontrak terhadap kontraktor yang mengerjakan perbaikan Jalan Inpres di Kabupaten Tanjab Timur.
Kasatker PJN 1 BPJN Jambi Azwar Edi mengatakan pengerjaan perbaikan jalan Inpres ini total sebanyak 12 proyek tersebar di beberapa wilayah Provinsi Jambi.
“Sebanyak 10 proyek selesai tepat waktu dan telah digunakan masyarakat, sedangkan 2 proyek lagi terkendala karena kontraktor bermasalah,” ujarnya. Selasa, 11 Juni 2024.
Proyek jalan Inpres yang telah selesai diperbaiki ini berada di sejumlah ruas Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara itu, Pihak PPK Satker PJN 1 BPJN Jambi Ferry Hizkia menyatakan pro jalan inpres yang bermasalah berada di Kabupaten Tanjab Timur dan dilakukan pemutusan kontrak karena pihak kontraktor tidak bekerja secara profesional.
Sehingga BPJN Jambi, melakukan pemutusan kontrak dan memberikan sanksi kepada kontraktor tersebut.
“Kami berikan sanksi berupa pencairan jaminan uang muka serta jaminan pelaksanaan,” ujarnya. Selasa, 11 Juni 2024.
Diketahui, Proyek ini dikerjakan berdasarkan Inpres Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang dikeluarkan pada Maret 2023.
Ferry berharap dua ruas jalan yang bermasalah ini dapat kembali dikerjakan kembali menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
“Kami harap anggaran dari pusat dapat segera turun agar bisa melanjutkan pekerjaan sehingga bisa digunakan masyarakat kembali,” tandasnya.