JAMBI – Menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencalonkan diri dan juga keberpihakan kepada para kandidat tentunya dilarang dalam undang-undang tertentu.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hendrizal, para ASN maupun Kandidat yang mencalonkan diri agar tidak terlibat politik di pesta demokrasi nanti.
“Sesuai dalam aturan perundang-undangan, ASN dilarang bergabung ke Politik dan ikut serta dalam pesta demokrasi, apalagi mendukung salah satu paslon di Pilkada serentak 2024 mendatang,” tegasnya, Jum’at (28/6/2024).
Ditambahkannya, mulai dari jabatan kelurahan, kecamatan hingga pemerintahan Kota dan Provinsi, mereka dalam hal ini yakni para calon harus memahami betul jika melibatkan ASN untuk mendukung mereka secara langsung itu tidak baik dan menciderai sistem demokrasi yang kita anut.
“Keduanya harus memahami, baik dari ASN maupun para calon kandidat, tentang sistem demokrasi, tau etika politik meskinya ini tidak terjadi, semoga ini menjadi catatan agar kedepannya tidak terjadi melibatkan ASN atau ASN nya yang berupaya mendekat diri kepada kandidatnya,” ujar Henrizal.
Dalam aturan, tertuang pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017.