Pemprov Jambi Berkoordinasi dengan Densus 88 Satgas wilayah Jambi Terkait Empat Oknum ASN diduga Terafiliasi organisasi Terlarang NII

JAMBI – Terkait viralnya pemberitaan empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terafiliasi organisasi terlarang jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Tebo.

Pemerintah Provinsi Jambi telah berkordinasi dengan Densus 88 Satgaswil Jambi untuk melakukan langkah persuasif bagi oknum ASN yang terafiliasi atau masuk kedalam jaringan NII.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H. Sudirman, Pemerintah Provinsi Jambi akan melakukan pendataan dan klarifikasi bagi oknum ASN yang terpapar jaringan organisasi terlarang.

“Kita akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, kita berharap mereka yang terafiliasi mengakui pernah bergabung sebagai anggota NII dan tahapan berikut yakni pencabutan baiat,,” kata H. Sudirman saat ditemui, selasa (16/7/2024).

Pemerintah Provinsi Jambi akan memfasilitasi bagi para ASN yang telah terpapar atau masuk ke dalam jaringan organisasi terlarang untuk melepas Baiat agar berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita sudah melakukan skenario untuk menjadwalkan pencabutan baiat bagi para ASN yang terlibat di organisasi terlarang NII,” jelasnya.

Tetapi, kata Sudirman, bagi para ASN yang telah terdata masuk ke dalam Jaringan NII namun tidak mengakui bahwa dirinya bergabung ke dalam jaringan NII, Pemprov Jambi akan memberikan saksi sesuai dengan aturan berlaku.

“Hari ini Rabu, 17 Juli 2024 akan ada pemeriksaan terhadap oknum ASN yang terafiliasi, pemeriksaan sebelumnya sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun dia tidak mengakui bahwa terafiliasi ke jaringan NII, maka kita akan melakukan pemeriksaan secara resmi dengan SK Gubernur Jambi, jika ada ASN yang keberatan dan tidak mengakui telah bergabung ke Jaringan NII, kita nanti akan menyodorkan bukti-bukti dan langkah-langkah secara legal dengan menguatkan berupa bukti, saksi dan dokumen, tidak juga mengakui kita akan melakukan langkah lebih lanjut dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan prosedur dan norma yang berlaku,” tegasnya.

Ditegaskan H. Sudirman, jaringan Negara Islam Indonesia (NII) tersebut merupakan jaringan organisasi yang terlarang di Indonesia, tidak ada Negara diatas Negara yang ada hanya NKRI, pemerintah Provinsi Jambi akan secepatnya memberikan tindakan agar tidak meluas kepada ASN lainnya.

Pemo“Jadi saya tegaskan tidak ada NII berada dalam NKRI, kita akan melakukan langkah-langkah kongkrit terhadap mereka yang terlibat jaringan NII dan kita juga menghimbau bagi para ASN yang berada di Kabupaten dan Kota termasuk yang Provinsi untuk segara melakukan langkah pencabutan Baiat untuk setia berikrar kepada NKRI, kita menginginkan Provinsi Jambi ini tetap kondusif tidak ada lagi teriak-teriak akan munculnya teroris di Provinsi Jambi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.