Legalitas Badan Hukum Yayasan Dapat Dibekukan Apabila Terbukti Melakukan Penyimpangan

JAMBI – Munculnya dugaan organisasi terlarang jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Provinsi Jambi. Beberapa pejabat publik telah memberikan komentar terkait perihal tersebut.

Sebelumnya beredar info di Kab. Tebo telah diperiksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disinyalir terafiliasi oleh jaringan NII. Data yang di peroleh dilapangan, kini muncul pendanaan untuk jaringan NII yang berkedok berasal dari yayasan panti asuhan yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Tentunya jika yayasan yang terafiliasi jaringan terlarang, pasti telah memiliki atau mengantongi izin legalitas dari Direktorat Jenderal Administrasi Humun Umum (AHU) dan juga yayasan tersebut dibawah pengawasan Dinas Sosial.

Setelah dikonfirmasi melalui Kapala Sub Bidang (Kasubbid) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Jambi, Solihan mengatakan, apabila yayasan yang terafiliasi dengan organisasi terlarang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan, maka Kepolisian dapat melakukan upaya penegakan hukum melalui serangkaian proses yang berujung pada pembuktian di pengadilan dalam rezim UU Ormas, ketika suatu ormas termasuk yayasan, melakukan pelanggaran atas larangan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

Maka dimungkinkan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan prinsip contrarius actus mencabut status badan hukum dari yayasan dimaksud tanpa melalui proses pengadilan.

“Tentunya dalam melakukan pencabutan status badan hukum (diikuti dengan pembubaran) dimaksud sebelumnya telah terdapat rekomendasi dari instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Terpadu Ormas tingkat Nasional,” kata Solihan saat ditemui awak media ini, Rabu (17/7/2024).

Ditambahkannya, Dalam beberapa kasus diketahui bahwa suatu yayasan atau organisasi yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terlarang ternyata tidak terdaftar baik di Kementerian Hukum dan HAM maupun di Kementerian Dalam Negeri.

“Jika suatu yayasan dicabut status badan hukumnya oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran terhadap UU Ormas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 80 A UU Ormas, terhadap yayasan yang dicabut status badan hukumnya tersebut secara hukum dinyatakan bubar,” jelas Solihan.

Data yang diperoleh, untuk Provinsi Jambi saat ini sudah menjamur pengikut – pengikut yang terafiliasi NII merupakan pengurus beberapa yayasan diwilayah Kota dan Kabupaten se Provinsi Jambi.

Selain itu, informasi yang di temukan beberapa yayasan yang juga terlibat sebagai pencari dana di wilayah Kota dan Kabupaten yang juga memiliki konektivitas ke pimpinan Ponpes Alzaitun milik Panji Gumilang (NII KW 9) yang saat ini masih menjadi pantauan Densus dan Densus 88 Satgaswil Provinsi Jambi.

“Sekda Provinsi Jambi melalui SK Gubernur Jambi akan membentuk Tim yang akan mengatasi persoalan dan melakukan langkah-langkah serta starategi yang tepat secepatnya untuk menyikapi permasalahan tersebut, dikarenakan tidak ada ruang sedikitpun di Provinsi Jambi bagi individu maupun kelompok yang akan membuat Negara dalam Negara di Provinsi Jambi,” pungkas sekda Provinsi Jambi sebelumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.