MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin agar menjaga Netralitas pada tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.
Hal itu seperti disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Nur Anisah. Bahwa ASN di Kabupaten Merangin harus menjaga Netralitas dalam menjalankan tugas.
“sehingga pelayanan publik tetap dapat berjalan optimal, kemudian tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024” ujar Nur Anisah, Kamis (8/8/2024).
Nur Anisah juga menekankan bahwa ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai Politik.
“ASN yang tidak netral akan mendapatkan Sanksi disiplin ringan sampai sanksi disiplin berat,” tegas Nur Anisah.
Selain itu, pihaknya juga mendorong ASN, TNI, Polri dan Pejabat negara untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya terkait netralitas selama proses Pilkada 2024.
“Kita mengimbau kepada pejabat negara agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah,” harapnya. (Supmedi)