Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi menunjuk Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs (penjabat sementara) Gubernur Jambi. Sudirman akan dilantik menggantikan jabatan Gubernur Jambi aktif Al Haris yang ambil cuti setelah maju di Pilkada Jambi.
Kepastian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebagai Pjs Gubernur itu setelah diakui oleh Sudirman. Tidak hanya itu, Sekda Jambi Sudirman dan istri juga sudah berfoto bersama Mendagri dengan memegang sebuah wadah bulat berwarna hitam berpita merah putih.
“Alhamdulillah sudah ditunjuk Mendagri, berlaku tanggal 25 September 2024,” kata Sudirman, Senin (23/9/2024).
Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Luthpia mengatakan untuk Gubernur Jambi akan diisi Penjabat Sementara (Pjs) saat selama sekitar dua bulan. Hal itu sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.
“Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,” kata Luthpiah.