Bawaslu Merangin Ingatkan Paslon dan Tim Pemenangan Patuhi Aturan Kampanye

MERANGIN – Bawaslu Kabupaten Merangin ingatkan pasangan calon dan tim pemenangan agar mematuhi aturan tahapan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024.

Aturan itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu Kabupaten Merangin akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum,” ungkap Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, Kamis (3/10/2024).

Pengawasan yang dilakukan lanjut Himun, akan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

1. Larangan terhadap isu sensitif : Kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.

2. Larangan kekerasan : Tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) yang dapat berujung pasa konsekuensi pidana.

3. Penggunaan Fasilitas Publik : Dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan untuk berkampanye.

Himun menegaskan tentang pentingnya ketaatan terhadap regulasi tahapan kampanye, khususnya mengenai pemasangan APK di lokasi yang diperbolehkan. Ia juga mengingatkan kepada Pasangan Calon dan Timnya untuk mematuhi aturan dalam PKPU agar tidak ada pihak yang menyalahkan Bawaslu ataupun KPU.

“Untuk pelarangan pemasangan APK, kewenangan berada pada KPU yang memutuskan lokasi pemasangan di mana saja. Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama tahapan kampanye berjalan,” ujarnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan humas, Nur Anisah mengimbau agar para peserta Pilkada menghindari praktik money Politik, black campaign, dan segala tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kedamaian, dan kondusivitas di Kabupaten Merangin,” tegas Nur Anisah.

Nur Anisah juga menegaskan bahwa selama tahapan kampanye, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengumpulan massa. Hal ini dilakukan agar kegiatan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Merangin juga meminta tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin agar menyampaikan pemberitahuan kampanye pada pihak kepolisian dan diberikan tembusan pada Bawaslu dan KPU Kabupaten Merangin. (Supmedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *