Teranew.id, Dua pemeran video asusila ‘Enak Yank’ KN dan MA penuhi panggilan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus Pornografi dan langsung ditahan, pada Rabu (09/10/2024).
Diketahui, kedua pemeran video asusila ‘Enak Yank’ ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka pemeran Video Mesum ‘Enak Yank’ ini dilakukan sejak pukul 10.30 Wib hingga pukul 17.46 Wib.
PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Hari ini pukul 17.46 wib, untuk dua tersangka pemeran video yang viral beberapa waktu lalu. Hari ini kami tahan,” katanya.