KOTA JAMBI – Baru-baru ini, sebuah video yang beredar di media sosial menuduh pasangan calon walikota dan wakil walikota Jambi nomor urut 1, Maulana-Diza, telah berbohong terkait program unggulannya, yaitu alokasi dana sebesar 100 juta per RT per tahun. Namun, tuduhan ini sangat tidak berdasar dan memuat informasi yang tidak akurat.
Pasalnya, pada video yang berdurasi 40 detik tersebut, seorang pria yang tidak berani menyebutkan namanya dengan percaya diri mengklaim bahwa APBD Kota Jambi untuk tahun 2025 hanya sebesar 1,576 triliun, dengan alokasi untuk belanja pegawai mencapai sekitar 804,8 miliar rupiah, atau 51,06% dari total anggaran. Namun, klaim ini tampaknya tidak memperhatikan informasi yang lebih lengkap dan tepat.
Padahal di durasi awal video Maulana sudah dengan jelas menyebutkan bahwa Kota Jambi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar kurang lebih 1,8 triliun per tahun sebagai sumber dana untuk merealisasikan program tersebut jika terpilih pada Pilkada yang akan datang.
Penjelasan ini sejalan dengan informasi yang disampaikan oleh Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Sri Purwaningsih mengungkapkan bahwa total pendapatan daerah untuk APBD 2025 direncanakan mencapai Rp1,89 triliun, meningkat Rp26,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Ini menunjukkan bahwa angka 1,8 triliun yang disebutkan oleh Maulana konsisten dengan proyeksi yang dipaparkan oleh Sri Purwaningsih.
Penjelasan Sri pada rapat tersebut juga mengatakan bahwa anggaran sebesar 1,567 T adalah total pendapatan bukanlah total APBD seperti yang disebutkan pria dalam video tersebut.
Adapun total pendapatan tersebut mencakup PAD sekitar Rp557,77 miliar dan pendapatan transfer yang mengalami peningkatan.
“Total pendapatan daerah untuk APBD 2025 direncanakan mencapai Rp 1,89 triliun, meningkat Rp 26,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat,”ujar Sri Prwaningsih dilansir dari Jambi Update pada Rabu, (13/11/2024).
Pada Debat publik pertama pun Maulana sudah menjelaskan dengan tegas bahwa prpgram 100 Juta per RT per Tahun berasal dari APBD Kota Jambi 1,8 T.
menggarisbawahi bahwa meskipun ada alokasi sekitar 800 miliar untuk belanja pegawai, masih terdapat cukup dana untuk operasional pembangunan.
Dengan jumlah 1.652 RT diseluruh Kota Jambi, dana pembangunan yang dibutuhkan adalah sekitar Rp165 miliar untuk berbagai program utama yang mencakup infrastruktur, pengelolaan sampah, serta bantuan untuk masyarakat tidak mampu.
Lebih lanjut, Maulana menunjukkan bahwa komposisi belanja pegawai sebanyak 40 persen dari total anggaran dan 60 persen untuk pembangunan sangat mungkin dicapai jika ada komitmen dari wali kota serta partisipasi aktif masyarakat.
Dengan penjelasan dari Sri Purwaningsih dan Maulana, jelas bahwa pernyataan pria dalam video tersebut kurang tepat dan tampaknya hanya berusaha mencari kesalahan Maulana-Diza tanpa melakukan pengecekan informasi yang lebih menyeluruh.
Sementara itu, APBD Kota Jambi pada Tahun 2024 adalah sebesar 1,9 T.
Tuduhan tersebut tidak berdasar dan perlu dikoreksi untuk memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan dan rencana pembangunan Kota Jambi.
APBD yang disampaikan oleh Maulana selaras dengan yang dinyatakan oleh Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menegaskan bahwa data yang disampaikan keduanya konsisten dan mencerminkan rencana pembangunan yang realistis untuk Kota Jambi.
Sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, priapada video tersebut yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.