Setelah beberapa kali pembahasan, akhirnya kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 antara DPRD dengan Pemprov Jambi sudah menemui titik terang.
Pasalnya, malam ini kedua lembaga tersebut akan menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2025 dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran, pengambilan keputusan dewan, penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS APBD 2025 dan sambutan Gubernur Jambi.
“KUA-PPAS APBD TA 2025 akan disepakati sebesar Rp4.471 triliun, di situ bisa dilihat perbandingannya dengan tahun lalu Rp5. 1 T,” kaya Ivan Wirata, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Selasa (13/02/24).
Untuk itu, kata Ivan Wirata, DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Pemprov Jambi mengikuti mandatory spending dengan memprioritaskan belanja wajib sesuai dengan kebijakan RPJM Nasional.
“Kedua, harus juga menyiapkan makanan sehat bergizi, menyiapkan mandatory spending pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur paling lambat 2027 itu 40 persen. Artinya sekarang harus meningkat,” kata Ivan Wirata.
APBD sebesar Rp4.471 triliun itulah, kata Ivan, yang nantinya akan dibagi kepada 43 OPD di Pemprov Jambi. “Artinya kita meminta OPD memanfaatkan keuangan APBD ke depan, kita harus fokus kepada OPD yang bisa mencari pendapatan,” pungkas Ivan.
“Supaya fiskal kita ke depan meningkat lebih baik, karena posisi sekarang dalam kondisi rendah begitu, Gubernur ke depan harus memaksimalkan potensi potensi pendapatan daerah termasuk pengelolaan dana dana transfer pusat, DAK dan DAU,” timpalnya.