Diduga Dana Kegiatan Kelurahan Betara Kiri Tahun 2025 Ada Yang Menyalahi Aturan dan Ketetapan Yang Berlaku

Tanjabbar, Teranew.id,” Program pemerintah di dalam menekan stunting berjalan dengan baik dan lancar, seperti yang telah dilakukan kelurahan betara kiri selama ini.
Untuk itu Pihak kelurahan betara kiri dengan inisiatif membangun kegiatan sumur bor, sedangkan langkah untuk membuat sumur bor itu diduga melanggar administrasi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seperti yang telah ditetapkan oleh Pihak Dinas ESDM Provinsi memang tidak memperbolehkan pembangunan sumur bor menggunakan dana kelurahan karena proyek sumur bor memerlukan perizinan yang spesifik dan diatur oleh undang-undang sumber daya air, sehingga tidak dapat dibiayai dengan dana yang peruntukannya lebih terbatas seperti dana kelurahan.

Izin yang diperlukan adalah Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang diatur melalui peraturan menteri ESDM dan memiliki proses verifikasi yang ketat, bukan hanya sekadar bantuan dana. ” Papar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Berikut adalah alasan mengapa izin ESDM tidak membenarkan penggunaan dana kelurahan untuk sumur bor:
Perizinan yang Wajib: Pengeboran sumur bor untuk mengambil air tanah memerlukan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang dikeluarkan oleh dinas berwenang.

Pengaturan Kewenangan: Perizinan ini diatur oleh Kementerian ESDM dan perizinan yang disesuaikan dengan kewenangan wilayah sungai, yang merupakan bagian dari perizinan air tanah yang ketat, “jelasnya.

Verifikasi Teknis: Proses perizinan SIPA melibatkan verifikasi dan evaluasi persyaratan dan data teknis, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Potensi Dampak Lingkungan dan Hukum: Pengeboran tanpa izin dapat menimbulkan sanksi pidana dan denda, terutama jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Sumber Daya Air.

Ditambah lagi terdapat beberapa kemungkinan alasan mengapa izin ESDM provinsi tidak membenarkan pekerjaan sumur bor di sebuah kabupaten, yaitu: kewenangan perizinan, kondisi hidrogeologi, jenis sumur, atau ketidaklengkapan syarat pengajuan.

Kewenangan perizinan :
Pembagian kewenangan perizinan air tanah berbeda-beda, tergantung pada wilayah sungainya (WS).

Kementerian ESDM: Mengurus perizinan di WS yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Provinsi: Mengurus perizinan di WS yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Bupati/wali kota: Dapat menerbitkan izin pemakaian air tanah sesuai peraturan yang berlaku.

Saran saya untuk mendapatkan informasi yang jelas, sebaiknya Anda melakukan hal-hal berikut:
Hubungi Dinas ESDM Provinsi: Tanyakan alasan spesifik mengapa izin pekerjaan sumur bor di kabupaten tersebut tidak dibenarkan.

Periksa kewenangan perizinan: Pastikan wilayah sungai di mana kabupaten tersebut berada. Jika kewenangan berada di tingkat pusat, Anda perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Konsultasi dengan ahli hidrogeologi: Untuk memahami lebih dalam tentang kondisi air tanah di wilayah Anda, Anda bisa berkonsultasi dengan ahli hidrogeologi.
Respons AI mungkin berisi kesalahan. Untuk mendapatkan saran hukum, hubungi profesionalg guna untuk Pelajari lebih lanjut,” pungkasnya.

Kesimpulannya : Penggunaan dana kelurahan untuk pembangunan sumur bor di kabupaten tidak dibenarkan karena proyek ini merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya air yang diatur oleh perundang-undangan, dan bukan sekadar kegiatan yang bisa langsung dibiayai dari dana kelurahan.

PERNYATAAN : “izin esdm provinsi tidak membenarkan pekerjaan sumur bor di kabupaten” kemungkinan besar mengacu pada kemungkinan adanya aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, bukan langsung dari Kementerian ESDM. Izin penggunaan air tanah (IPAT) untuk kegiatan komersial atau skala besar umumnya diurus melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, yang mengacu pada regulasi nasional.

Ada kemungkinan bahwa izin usaha untuk sumur bor belum diterbitkan atau ada persyaratan tertentu yang belum terpenuhi, sehingga aktivitas tersebut belum “dibolehkan”.

Lebih Lanjut lagi,” Kewenangan Perizinan: Izin penggunaan air tanah untuk keperluan rumah tangga dan usaha skala kecil mungkin tidak memerlukan izin dari Kementerian ESDM, tetapi untuk usaha komersial atau volume air yang besar (di atas 100 m³/bulan) memerlukan izin dari Kementerian ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

Regulasi yang Berlaku : Aturan yang mengatur penggunaan air tanah adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya izin untuk menjaga kelestarian air tanah.

Dampak dari Tidak Memiliki Izin : Tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi berat, seperti denda atau pencabutan izin usaha, seperti yang terjadi pada kasus perusahaan di Majalengka yang didenda Rp1 miliar karena membuat sumur bor tanpa izin.

Apa yang Harus Dilakukan
Periksa Kategori Penggunaan : Pastikan apakah penggunaan air tanah termasuk dalam kategori rumah tangga di bawah 100 m³/bulan (tidak perlu izin), atau skala yang lebih besar (memerlukan izin).

Hubungi Dinas ESDM Provinsi: Konsultasikan langsung dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi untuk mengetahui peraturan dan persyaratan perizinan yang spesifik di wilayah tersebut.

Periksa Peraturan Lokal : Selalu periksa kebijakan daerah setempat karena mungkin ada peraturan tambahan yang mengatur pengeboran sumur di wilayah kabupaten tersebut.

Sehingga kegiatan pekerjaan sumur bor yang telah dilakukan oleh kelurahan betara kiri menurut saya telah menyalahi aturan yang berlaku. (Fry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *