Perselisihan yang melibatkan guru honorer di Kecamatan Kumpeh, Tri Wulansari akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi yang panjang, kasus ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan.
Kasus ini selesai lewat restorative justice (RJ) yang digelar oleh Polres Muaro Jambi bersama Kejari Muaro Jambi serta unsur terkait lainnya.
Kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tak akan ada perselisihan dikemudian hari.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Usman Khalik, memberikan apresiasi kepada Polres Muaro Jambi dan Kejari Muaro Jambi yang berhasil menyelesaikan perkara ini dengan cara restorative justice.
Dalam kesempatan itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk menahan diri dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.
”Kita bersyukur masalah ini selesai secara damai. Namun, ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak,” katanya lagi
Untuk diketahui, Tri Wulansari (34), seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Namun upaya tersebut mendapatkan penolakan dari sang anak murid. Dia menolak dicukur dan berlari menghindar. Tak hanya itu, sang anak diduga melontarkan kata-kata kasar yang menyayat hati sang guru.
Dalam kepedihan dan spontanitas mendengar ucapan tersebut, tangan Tri bergerak menepuk mulut muridnya. Tepukan yang diniatkan sebagai teguran moral itu justru menjadi pintu masuk bagi laporan polisi oleh orangtua siswa.





