Baturaja, OKU – 4 Maret 2026
Kepercayaan terhadap layanan perbankan kembali diuji. Seorang nasabah, Yelianah, warga Kelurahan Air Gading, Baturaja, mengungkap dugaan hilangnya saldo tabungan yang selama ini digunakan khusus untuk pembayaran angsuran rumah di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Baturaja.
Saat melakukan pengecekan pada 21 Februari 2026, saldo rekening yang seharusnya terakumulasi sekitar Rp2.115.000 justru tercatat hanya Rp192.000. Terdapat selisih kurang lebih Rp1.923.000 yang hingga kini belum disertai penjelasan rinci secara tertulis dari pihak bank.

Perhitungan yang Tidak Sinkron
Selama 45 bulan, korban rutin mentransfer Rp1.000.000 per bulan dari rekening suaminya di Bank Central Asia (BCA) untuk membayar angsuran Rp938.000. Setelah dipotong biaya administrasi dan kartu ATM Rp15.000, seharusnya terdapat sisa Rp47.000 per bulan. Akumulasi sisa tersebut menjadi dasar perhitungan saldo yang dinilai tidak sesuai dengan catatan bank.

Ironisnya, pada 25 Februari 2026, kolektor BTN justru menyampaikan adanya dugaan tunggakan pembayaran September 2025. Padahal, bukti rekening koran BCA menunjukkan pembayaran telah dilakukan.
Upaya klarifikasi telah dilakukan pada 27 Februari dan kembali pada 4 Maret 2026. Namun menurut pengakuan korban, pihak bank tidak memberikan penjelasan tertulis yang rinci atas mutasi rekening yang disengketakan. Jawaban lisan tanpa dokumen pendukung dinilai tidak cukup menjawab persoalan substansial terkait pergerakan dana.
Hak Nasabah dan Kewajiban Bank
Dalam kerangka hukum, kewajiban transparansi dan perlindungan nasabah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperkuat prinsip akuntabilitas dan integritas sistem jasa keuangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pengawasan atas kepatuhan tersebut berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mewajibkan bank menindaklanjuti dan memberikan jawaban tertulis atas setiap pengaduan nasabah.
Desakan Audit dan Kepastian Hukum
Korban mendesak audit internal terhadap sistem pencatatan transaksi serta klarifikasi resmi secara tertulis. Jika tidak ada penyelesaian transparan, pengaduan ke OJK dan langkah hukum akan ditempuh.
Kasus ini bukan sekadar soal angka, melainkan tentang kepastian hukum dan integritas tata kelola perbankan. Dalam industri jasa keuangan, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban..
Herlan gondrong





