TERBONGkAR..!! Polda Sumsel Ungkap Modus Baru Batubara Ilegal, Gunakan Dokumen Perusahaan untuk Kelabui Aparat

Palembang – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil membongkar modus baru dalam praktik pengangkutan batubara ilegal yang berupaya menyamarkan asal muatan dengan menggunakan surat jalan milik perusahaan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengangkutan batubara yang mencurigakan di sejumlah jalur distribusi di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan beberapa truk yang membawa puluhan ton batubara. Saat dilakukan pengecekan dokumen, para sopir menunjukkan surat jalan perusahaan logistik yang seolah-olah menyatakan bahwa muatan tersebut berasal dari perusahaan resmi.
Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, aparat menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan asal muatan batubara. Diduga kuat batubara tersebut berasal dari tambang ilegal yang kemudian didistribusikan menggunakan dokumen perusahaan agar terlihat legal saat melintas di jalan.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga menduga batubara tersebut sebelumnya dipindahkan dari kendaraan lain atau langsung dari lokasi tambang ilegal sebelum dimuat ke dalam truk yang telah dilengkapi dokumen perusahaan. Modus ini dilakukan untuk mengelabui aparat dan memuluskan distribusi batubara ilegal ke berbagai daerah.
Para sopir yang diamankan mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak tertentu untuk mengantarkan muatan ke lokasi tujuan. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak pemodal dan oknum yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan batubara ilegal tersebut.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161, yang mengatur larangan menampung, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pertambangan atau pengangkutan batubara ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Red…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *