Kota Jambi – Upaya panjang Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam mengurai benang kusut sengketa lahan di kawasan Kenali Asam mulai membuahkan hasil nyata. Dalam pertemuan strategis di Ruang Rapat Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu malam (7/3/2026), Pansus memaparkan laporan hasil konsultasi pusat kepada Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM.
Pertemuan tersebut menjadi babak baru bagi nasib ribuan warga yang tanahnya berstatus “Zona Merah” akibat klaim tumpang tindih dengan aset PT Pertamina (Persero). Turut hadir dalam pemaparan tersebut Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, serta Ketua Pansus, Muhilli Amin.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menyambut baik progres yang dicapai Pansus. Menurutnya, koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta merupakan langkah progresif yang harus didorong bersama.
”Ini adalah langkah yang maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” ujar Maulana.
Sebelum laporan ini diserahkan, Pansus Zona Merah melakukan gerilya birokrasi ke Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Dipimpin oleh Muhilli Amin dan didampingi Kemas Faried Alfarelly, rombongan mendatangi Kantor Pusat DJKN Kementerian Keuangan. Mereka diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, serta perwakilan PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti.
Fokus utama audiensi di Gedung Syafrudin Prawiranegara tersebut adalah mencari mekanisme pelepasan aset atau sinkronisasi data terkait 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga yang kini tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Tak berhenti di sana, pada Kamis (5/3/2026), rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di sana, kementerian memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan unsur DPRD, Pertamina, DJKN, dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi ulang di lapangan.
Ketua Pansus Zona Merah, Muhilli Amin, menegaskan bahwa serangkaian kegiatan ini mulai menemukan titik temu yang menguntungkan rakyat. Persoalan administratif yang selama ini memblokir aktivitas pertanahan warga menjadi prioritas utama untuk segera dipulihkan.
Senada dengan Muhilli, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly memberikan pernyataan tegas untuk menenangkan warga Kenali Asam. Ia memastikan bahwa proses birokrasi yang tengah berjalan tidak akan merugikan warga secara fisik di lapangan.
”Kami tegaskan, tidak boleh ada eksekusi lahan warga selama proses verifikasi oleh Tim Terpadu berlangsung. Kita berikan ruang bagi tim untuk bekerja memastikan status hukum yang adil bagi pemilik 5.506 bidang tanah tersebut,” pungkas Faried.
Polemik Zona Merah ini telah lama menjadi momok bagi warga di kawasan operasional Pertamina. Dengan terbentuknya Tim Terpadu, diharapkan status kepemilikan tanah warga kembali jelas dan hak-hak administrasi pertanahan yang sempat terhenti dapat segera dibuka kembali. (Red)





