APH Akan Segera Tuntaskan Perkara Laporan Maria Atas Penganiayaan Terhadapnya

Teranews.ID |Batanghari-Dalam penegakan hukum ada tiga(3) hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan.hukum dan keadilan adalah dua mata kunci yang tidak bisa dipisahkan.

Dikisahkan seorang warga dari Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari berinisial Maria (27) yang selalu ingin menanyakan perkembangan perkara yang ia laporkan kepada pihak APH.atas perkara Tindak Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana,yang terjadi pada hari rabu 20 Desember 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya,”Setelah kejadian tersebut saya langsung melaporkan peristiwa yang saya alami ke Mapolres Batanghari untuk menuntut keadilan terhadap perlakuan terlapor kepada diri saya,”cetus Maria pada minggu 24 Maret 2024 kediamannya.

Maria mengeluhkan proses dari tahapan ia melapor,”tapi kenapa sampai ke saat ini perkara yang saya laporkan terkesan sulit untuk diproses,padahal saya telah mengikuti prosedur tahapan melapor dan bahkan saya pun sudah di visum oleh pihak kepolisian,”terangnya.

Juga dengan nada sedihnya Maria Berharap besar kepada APH agar benar-benar menegakan kebenaran,”sudah sekian bulan perkara saya ditangani oleh pihak kepolisian akan tetapi sampai saat ini belum ada perkembangan sama sekali atas laporan tersebut,padahal menurut saya ini termasuk perkara yang ringan untuk ditangani,karena alat bukti dan saksi telah saya hadirkan bahkan dugaan pelaku pun masih ada berkeliaran di wilayahnya,”ucap Maria.

Ditambahkannya,”atas dari kejadian ini kepada dugaan pelaku kedepannya agar tidak lagi berbuat semena-mena terhadap diri saya maupun kepada orang lain,juga kepada APH bisa dengan tegas untuk memberikan keadilan terhadap diri saya serta ini akan menjadi pelajaran untuk kita semua ,”cetusnya.

Pada waktu dan tempat yang terpisah,Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H menanggapi perihal kasus tersebut akan menelusuri lebih detail,” ya ini telah dalam tahap proses penyidikan,apakah nanti bisa terpenuhi minimal ada dua (2) alat bukti atau tidak akan terlihat di belakang,kalau terpenuhi maka sidik akan naik pun kalau tidak terpenuhi lidiknya akan dihentikan,tetap akan kita telusuri lagi,”tegas AKP Husni.

Juga diketahui bersama bilamana ada dugaan APH yang berani memutar balikkan fakta penyidikan dari 351 menjadi 352 maka akan sangat membahayakan,karena kasus tersebut dikategorikan masih kasus ringan sebab unsur alat bukti serta saksi nya ada (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.