Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Pj. Sekretaris Daerah H. Dahlan, S.Sos., hadir dalam acara Peluncuran Implementasi Sertifikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan di Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (25/6).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A. (AHY), menyampaikan pentingnya transformasi digital terhadap pelayanan sertifikat tanah untuk memberikan keamanan bagi para pemilik sertifikat sebagai salah satu program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Sesuai instruksi Presiden Jokowi, program sertifikat elektronik berjalan semakin masif. Kita juga mengejar kabupaten/kota berstatus lengkap secara spasial, dengan artian semua bidang tanah telah terpetakan dan terdaftar dengan baik,” ujar AHY.
AHY menambahkan, hal tersebut membantu pemerintah daerah dalam membuat blueprint serta meningkatkan nilai tambah ekonomi (value added economy) di masing-masing kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Diketahui tujuh Kantor Pertanahan yang meluncurkan inovasi tersebut adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.
Sebelum memberikan sambutan, Menteri AHY, didampingi Gubernur Jambi dan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, melakukan peluncuran Implementasi Pelayanan Sertifikat Digital Pertanahan secara bersamaan, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat oleh Menteri ATR/BPN kepada penerima.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi, Drs. Agustin Samosir, M.Eng.Sc., melaporkan bahwa sebelumnya sudah ada beberapa kabupaten/kota yang melaksanakan implementasi layanan pertanahan secara digital, yaitu Kota Jambi, Kabupaten Sungai Penuh, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Bungo.
Dalam momentum peluncuran tersebut, Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., berterima kasih atas inovasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat di Provinsi Jambi.