Judi Online Marak di Jambi,Tokoh Agama Berpesan Jauhi Judol

JAMBI – Maraknya judi online menjadi ancaman serius untuk generasi muda di Provinsi Jambi khusunya warga di Kota Jambi. Apalagi perjudian saat ini berbasis situs atau website.

Tentunya kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, maka kedepannya akan banyak bertumbuhnya individu-individu yang apatis dan berperilaku hidupnya bertentangan dengan norma-norma agama dan sosial.

Sebagian besar pelaku judi online berasal dari kelompok usia muda, bahkan anak-anak di atas 10 tahun, mulai dari pelajar SMP dan SMA, hingga kalangan ASN.

Ustad K.H. Ahmad Mubarok salah satu tokoh agama di Jambi dan juga sebagai pimpinan Ma’had Al-Mubarok Al-Islami Litahfizhil Qur’an Al-Karim menjelaskan, di zaman saat ini, perjudian atau permainan yang menjadi taruhannya berbentuk uang itu adalah perbuatan yang diharamkan, salah satunya judi slot online yang dimainkan melalui situs atau website di internet.

“Judi online ini sebagai salah satu bentuk perjudian modern, termasuk dalam kategori perbuatan yang diharamkan, sebagaimana yang sudah di jelaskan didalam Al-Quran dan hadits, perjudian termasuk judi slot online, diharamkan. Al-Quran dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas melarang khamar (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah,” ucap Ustad K.H. Ahmad Mubarok saat dihubungi media ini terkait pertanyaan bahannya judi online di Provinsi Jambi, Rabu (16/4/2025).

Tentunya dampak dari judi online ini sangatlah besar, apalagi judi online ini tak mengenal waktu, nilai taruhan dan juga usia, jangan sampai generasi muda mencoba judi online, karena tingkat penasaran permainan dan juga iming-iming kemenangan, jangan sampai kecanduan yang bisa membuat kehancuran.

“Seperti dalam riwayat hadits juga menjelaskan bahaya judi yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian dan dampak negatif judi online dapat merusak keharmonisan keluarga, menyebabkan kerugian finansial, dan membuat seseorang lalai dari ibadah,” sebutnya.

Ditambahkan Ustad K.H. Ahmad Mubarok, oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menghindari perjudian dalam segala bentuknya. Peran pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangatlah penting dalam mencegah dan mengedukasi masyarakat, generasi muda khususnya untuk para pelajar duduk di bangku sekolah maupun di kampus universitas.

“Saya mendukung pemerintah dan APH dalam memerangi judi online, karena judi online tersebut dapat merusak generasi bangsa khususnya bagi anak muda yang akan menjadi penerus bangsa kedepannya dan juga peran orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dalam pergaulan agar tidak menjadi pecandu praktik judi online.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *