Dewan Usulkan Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak

Anggota pansus II DPRD Provinsi Jambi usulkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

Hal ini dikemukakan, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam agenda pembahasan Laporan Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Jambi Tahun Anggaran (TA) 2024. dan Pengambilan keputusan dewan tentang rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Jambi TA 2024.

Bacaan Lainnya

“Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya,” kata Erpan dalam penyampaiannya.

Adapun penerapan pajak ini, kata dia, sudah dimulai oleh Provinsi Jawa Barat dan akan ditiru oleh Bapenda Provinsi Riau.

“Pansus II berkeinginan Provinsi Jambi dapat mengaplikasikan seperti yang dilakukan Provinsi Jawa Barat,” tukasnya.

Adapun alasan pansus II merekomendasikan ini agar tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat.

“Sehingga tidak ada lagi atau sangat minim status pajak yang menunggak,” paparnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *