Teranews.id, Merangin-Ditengah kesibukan monitoring pelaksanaan vaksinasi covid 19 di empat kecamatan dalam sepekan ini ternyata kapolsek juga memanfaatkan kesempatan tersebut sambil mensosialisasikan tentang larangan memiliki, membawa senjata api kepada para tokoh dan masyarakat yang di jumpainya.
Wilayah hukum polsek pamenang terdapat empat administrasi pemerintah kecamatan antara lain kecamatan pamenang, pamenang barat, pamenang selatan dan kecamatan renah pamenang.
Alhasil pada hari jum’at tanggal 11 juni 2021 pukul 10.30 wib datang 3 orang masyarakat (yang tidak mau disebut namanya) mereka dari wilayah kecamatan yang berbeda ke polsek pamenang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya yang selama ini disimpan.
Ini adalah langkah kapolsek pamenang dalam mengelola harkamtibmas diwilayah hukumnya, dalam menganti sipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api, diwilayah hukum polsek pamenang.
Himbauan kapolsek pamenang IPTU FATKUR ROHMAN, SH.MH kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki, menyimpan senjata api rakitan agar segera memnghubungi atau menyerahkan langsung ke polsek pamenang.
Penulis : Ory Nofriadi