Setelah Di Berikan Himbauan Beberapa Masyarakat Menyerahkan Senjata Api Rakitan Ke Polsek Tabir

Teranews.id, MERANGIN-Kapolsek Tabir Iptu Adha Fristanto, SH.MH. berikan himbauan larangan keoada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Tabir,dan segera menyerahkan ke Polsek tabir jika masih memiliki senjata api tersebut.

Alhasil berkat terjalinnya silahturahmi yang baik dengan masyarakat,beberapa masyarakat mendatangi mapolsek tabir dan menyerahkan senjata api jenis kecepek (11/06/2021).

Bacaan Lainnya

Penyerahan senjata api tersebut di terima langsung oleh Kapolsek Tabir Iptu Adha Fristanto, SH.MH., himbauan tesebut adalah langkah kapolsek tabir dalam mengelola harkamtibmas diwilayah hukumnya, dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.

“Kami berharap masyarakat dapat mengerti dengan bahaya memiliki senjata api, hal tersebut untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polsek tabir serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas”ucap Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan “kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki, menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke polsek tabir”tutupnya.

Penulis : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.