Teranew.id,| JAMBI – Praktisi hukum sekaligus advokat, Fedry Pramudia S.H., M.H., menilai institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki kerentanan terhadap politisasi kekuasaan. Menurutnya, lembaga penegak hukum yang seharusnya berdiri netral dan independen, berpotensi terseret kepentingan politik tertentu apabila sistem pertanggungjawabannya tidak berjalan secara konsisten.
Fedry menyampaikan bahwa secara struktur, Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun di sisi lain, terdapat aspek administratif yang juga melibatkan kementerian. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi memunculkan konflik dalam konsistensi penegakan hukum.
“Ketika ada dua garis pertanggungjawaban, baik secara politik maupun administratif, maka potensi tarik-menarik kepentingan bisa saja terjadi. Ini yang harus diantisipasi agar tidak mengganggu independensi institusi,” ujar Fedry. Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, netralitas Polri menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Jika institusi penegak hukum dianggap berpihak atau terpengaruh kepentingan kekuasaan maupun kelompok partisan tertentu, maka hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya legitimasi dan kepercayaan masyarakat.
Fedry juga mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan penegasan batas kewenangan agar Polri tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Menurutnya, reformasi kelembagaan dan konsistensi dalam prinsip negara hukum perlu terus dijaga agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik.





