Pansus I DPRD Jambi serius menyelesaikan persoalan batas antara Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar)-Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) agar PI 10 persen migas segera terealisasi.
Tim Pansus I DPRD Provinsi Jambi bertemu dengan jajaran Pemkab Tanjabba di ruang pertemuan di kantor Bupati Tanjabbar pada 30 Januari 2026 lalu.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Tanjabbar diwakili langsung oleh Wakil Bupati Tanjabbar Katamso.
Hadir juga Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan beberapa pejabat terkait lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua Pansus I Abun Yani mengatakan, pertemuan itu menghasilkan beberapa poin. Kata dia, Pemkab Tanjabbar berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10 persen Migas Jambi Blok Jabung maupun Blok Lemang.
”Data-data yang dibutuhkan untuk percepatan PI 10 persen Migas Blok Jabung dan Blok Lemang seperti Perda BUMD dalam bentuk Perseroda maupun kelembagaan BUMD milik Pemkab Tanjabbar sudah disiapkan sesuai amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 Atas Perubahan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Kemudian, dilakukan Koordinasi antara Direksi BUMD Tanjabbar dan Biro Perekonomian beserta Direksi BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII).
”Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini penting agar tapal batas antar dua daerah tersebut memiliki legitimasi dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah,” ujarnya.
Katamso mengakui permasalahan tapal batas telah berlangsung lama dengan beberapa hasil pembahasan baik di tingkat Pemerintah Provinsi Jambi. Namun sampai saat ini belum menemukan kesepakatan bersama.
















