Pansus I DPRD Provinsi Jambi melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan kantor Bupati Tanjabtim 29 Januari 2026 lalu. Hadir dalam pertemuan itu Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja beserta Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Menurut ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani dalam pertemuan itu Pemkab Tanjabtim bersama DPRD Tanjabtim diketahui telah menyepakati Perda Tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera sebagai BUMD milik Pemkab Tanjabtim.
Nama BUMD secara resmi saat ini telah berubah dari nama sebelumnya yaitu Bumi Samudera Perkasa.
Di samping itu, pemerintah daerah juga baru menyelesaikan penyusunan AD/ART BUMD Bumi Jabung Sejahtera
”Sebagai dasar atau pijakan untuk pengelolaan BUMD secara profesional, transparan dan akuntabel dalam rangka mendorong perekonomian lokal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” ujarnya.
Kemudian, Pemkab Tanjabtim juga berkomitmen mendukung seluruh upaya percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung.
Wabup Tanjabtim, Muslimin Tanja menjelaskan bahwa pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda sudah siap. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 Atas Perubahan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
”Pemerintah Tanjabtim akan melaksanakan rekrutmen atau seleksi penerimaan Direksi (Komisaris dan Direktur) BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026. Rekrutmen ini ditargetkan selesai pada Maret 2026. Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka mendorong percepatan realisasi PI 10% Migas Blok Jabung (PetroChina International Jabung Ltd),” jelasnya.
Dia menerangkan, seleksi Direksi BUMD Bumi Jabung Sejahtera mengacu peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Regulasi tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, khususnya pada Bab XII perihal BUMD.
”Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus diupayakan sampai saat ini oleh kedua belah pihak bersama Pemerintah Provinsi Jambi,” katanya.
Namun, mencermati hasil pembahasan selama ini diperlukan keterlibatan langsung dari pihak Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi percepatan penyelesaiannya.
Secara prinsip, Pemkab Tanjabtim akan menyampaikan secara terbuka dan bertanggungjawab terkait data-data pendukung mengenai tapal batas antara dua kabupaten sesuai data yang dimiliki.
Hal ini penting agar tapal batas antar dua daerah tersebut memiliki legitimasi secara yuridis dalam bentuk Peraturan Menteri Dallam Negeri, sebagiaman diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah
















