Wujudkan Kepastian Hukum Aset Keagamaan, Pemkab OKU Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Baturaja-TERANEW.id_OKU_Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus berupaya memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf rumah ibadah. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Kabupaten OKU yang digelar di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Rabu (10/6/2026).

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudy Parhusip, S.H., M.H., Kepala Kantor ATR/BPN Baturaja Ribut Setiawan, S.H., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Dr. Muhammad Ali yang diwakili Kasi Zakat dan Wakaf Ansori. Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Alva Elan, S.ST., M.PSDA.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri OKU dan ATR/BPN Baturaja yang telah menginisiasi kerja sama tersebut.

“Tanah wakaf bukan hanya sekadar aset, tetapi juga amanah umat yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah dan sosial. Karena itu, keberadaannya harus memiliki kepastian hukum yang jelas,”ujar Teddy.

Menurutnya, kerja sama ini diharapkan menjadi Trigger (pemicu) percepatan sertifikasi seluruh tanah wakaf di Kabupaten OKU sehingga dapat menghindari berbagai persoalan dan konflik di masa mendatang.

“Saya yakin dan percaya kita semua memiliki komitmen yang sama untuk menjaga amanah ini, memberikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi masyarakat,”tegasnya.

“Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudy Parhusip menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf rumah ibadah dan aset keagamaan lainnya. Selain itu, langkah ini juga untuk mewujudkan tertib administrasi serta optimalisasi pemanfaatan aset keagamaan agar terdata dengan baik dan terhindar dari sengketa di kemudian hari,”tandasnya.

(Herlan gondrong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *