JAKARTA – TERANEW.ID – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi terbaru serta penyesuaian kebutuhan aparatur di masing-masing instansi pemerintah.
Kebijakan tersebut mengacu pada penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikelola berdasarkan sistem merit, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.
Selain itu, mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu disebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur tahapan dan prosedur perubahan status sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa perubahan status tersebut dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah menjalani masa perjanjian kerja minimal satu tahun serta memenuhi persyaratan administrasi dan penilaian kinerja yang ditetapkan.
Menurutnya, proses pengangkatan tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Pemerintah daerah maupun instansi pusat terlebih dahulu harus melakukan evaluasi kebutuhan pegawai, ketersediaan anggaran, serta performa pegawai yang bersangkutan selama masa kontrak berjalan.
Dalam mekanismenya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi terlebih dahulu mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Menteri PANRB. Selanjutnya, pemerintah pusat menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan yang dibutuhkan.
Setelah kebutuhan tersebut memperoleh persetujuan, pemerintah daerah atau instansi terkait dapat mengajukan usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peluang pengangkatan ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah. Selain memberikan kepastian status kepegawaian, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah maupun pusat.
Adapun dasar hukum yang berkaitan dengan kebijakan ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 terkait mekanisme pengelolaan dan pengangkatan PPPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Redaksi mengimbau para PPPK Paruh Waktu untuk tetap menunggu petunjuk teknis serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing terkait pelaksanaan pengangkatan tersebut agar proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.. (RED)
















