Teranews.id JAMBI – Kasus penembakan yang terjadi di Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang terjadi pada tanggal 2 Juni 2021 lalu berhasil diungkap Polda Jambi pada pers realese di Lobby Malpolda Jambi, Selasa (29/06/2021).
Ada tiga orang pelaku dalam kasus penembakan dan kepemilikan senjata tersebut, satu di antaranya merupakan DPO kasus narkotika berinisial AS (28).
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, saat proses penangkapan pada tanggal 29 Juni 2021 sekira pukul 03.30 WIB, tersangka AS (28) sempat melakukan perlawanan.
Perlawanan terus berlanjut sampai polisi melakukan penembakan pada pelaku yang membuat pelaku tewas.
“Tersangka saat itu menembakkan dua butir peluru ke petugas. Penangkapan ini juga ditangani Satbrimob Polda Jambi,” jelas Kapolda.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api G2 Pindad, 8 butir peluru, dan 2 butir selongsong yang telah ditembakkan ke petugas.
Diketahui, pelaku terlibat dalam kasus narkoba dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebo.
Pada saat penggeledahan di rumah AS (28), polisi menemukan beberapa senjata api (sajam) dan peluru, serta mengamankan dua bungkus plastik bekas narkotika jenis sabu, satu bong hisap, serta riwayat transaksi diduga terkait jual beli narkotika.
Diketahui, kedua rekan AS (28) berhasil melarikan diri dan saat ini sedang dalam buruan polisi. (Yuli)