10 Tersangka Ilegal Drilling ditetapkan Polda Jambi

Teranews.id JAMBI – Pada hari Selasa dan Rabu lalu, Ditreskrimsus Polda Jambi, Ditsamapta Polda Jambi, Bidpropam Polda Jambi, Polsek Bajubang, Polres Batanghari, Polres Sarolangun dan PT. Argonusa Alam Sejahtera yang dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi M. Ichsan melakukan kegiatan rutin berupa penertiban kegiatan Ilegal Drilling di areal IUPHHK- HTI PT. Argonusa Alam Sejahtera (PT. Aas) Desa Jatibaru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Dalam Operasi tersebut tim mendapati 17 orang pekerja Ilegal Drilling. Setelah itu tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Batanghari guna penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Setelah itu tim melakukan tracking pada jalur pipa minyak bumi. Kemudian tim melakukan pengerusakan 29 sumur minyak, VI (Enam) unit mesin rig, 36 bak seller untuk penampung minyak dan 12 pondok tempat istirahat para pelaku Ilegal Drilling dengan menggunakan alat berat.

“Kita lakukan pengerusakan dengan harap para pelaku tidak melakukan aktivitas Ilegal Drilling,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP M Santoso, Jumat (16/07/2021).

Dari 17 pelaku yang berhasil diamankan, ditetapkan sebagai 10 orang tersangka yakni Ahmad Murisa, Ahmad Rivai, Randa Afrizon, Medi Guntama, Fauzi Iqbal, Faizal, Angga Saputra, Willy Feriansyah, Lukman dan Aswandi.

“Pada saat itu mereka sedang melakukan kegiatan dan kita amankan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan kita tetapkan 10 orang tersangka,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mesin diesel pompa sedot, dua gulung selang, 3 buah jerigen kapasitas 30 liter dan satu buah jerigen berisi 20 liter cairan berwarna hitam yang menyerupai minyak serta satu unit mobil diduga milik pelaku.

“Untuk pelaku yang diamankan belum pernah tertangkap dan mereka baru pertama kita amankan di tempat kita,” jelasnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan serta mendalami kasus tersebut dan indikasi sementara ada salah satu pemodal dari Ilegal Drilling.

“Dari pengakuan mereka kurang lebih 2 atau 3 bulan yang lalu karena sebelumnya sudah pernah kita lakukan operasi dan mereka berhenti, kemudian ada indikasi para pelaku ini melakukan kegiatan lagi,” ujarnya.

Sampai saat pihaknya belum menemukan atau mengindikasikan keterlibatan dari perusahaan tersebut.

“Sebagian besar yang kita amankan pelaku dari luar kota Jambi,” tuturnya.

Sementara itu jumlah pemutaran barang yang di dalam masih pihaknya hitung dan akan disesuaikan hasil dari keterangan para pelaku barang yang dikeluarkan setiap harinya dari wilayah tersebut.

“Satu titik itu ada beberapa titik sumur. Ada 3 samapi 4 titik persektor jadi bisa kita prediksikan kalau satu titik itu ada 3 sampai 4 titik berarti ada sekitar 16 hektar yang ada di sana,” ucapnya.

Anggaran yang harus dikeluarkan dalam satu titik sumur kurang lebih mencapai Rp.40 sampai Rp. 60 juta yang mereka gunakan. (Yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.