Teranews.id JAMBI – Rumah Makan yang cukup dikenali Masyarakat di Kota Jambi ternyata tak seindah kenyataannya.
Dibalik makanannya yang enak dan terkenal, ada sebuah polemik yang tak kunjung usai sejak tahun 2010 lalu.
Polemik ini yakni terkait pencatutan nama dagang Aroma Cempaka yang di Kota Baru dan Simpang Rimbo, pemiliknya berbeda dari yang di Cempaka Putih.
Sidi Janidi, pemilik nama dagang Aroma Cempaka melalui kuasa hukumnya, Ilham Kurniawan mengatakan bahwa permasalahan ini sudah terjadi cukup lama.
Pada tahun 2008 Sidi mendaftarkan merek nama dagang Aroma Cempaka dan pada tahun 2011 keluar sertifikat merek.
Namun, pada tahun 2010 adiknya berinisial A mendirikan Rumah Makan dengan nama yang sama di Kota baru tanpa persetujuan Sidi. A mencari investor untuk dapat mendirikan Rumah Makan Aroma Cempaka tersebut dan sebagian masih menggunakan aset dari RM Aroma Cempaka di Cempaka Putih milik Sidi.
“Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun si A tidak mengindahkan hal tersebut,” ucap Ilham, Selasa (27/07/2021).
A seolah-olah memiliki hak menggunakan nama dagang Aroma Cempaka. Sidi mengatakan dirinya tak masalah jika A mendirikan RM yang lebih megah dari miliknya, akan tetapi harus menghormati jerih payah sidi dengan tidak memplagiat nama dagang seperti ini.
Kasus ini dilaporkan Sidi dibantu Kuasa Hukumnya ke Ditkrimsus Polda Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Jambi, A resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan hak merek dan kekayaan intelektual sejak 10 Juni 2021 lalu.
“Jika memang kasus ini sampai ke persidangan, mungkin ini merupakan perkara pertama merek dagang yang disidangkan di Provinsi Jambi,” kata Ilham.
Papan neon box merek Aroma Cempaka milik A di Kota Baru dan Simpang Rimbo sudah diturunkan sejak A ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Jambi. Kendati demikian, A tetap masih menggunakan nota dengan nama Aroma Cempaka.
Sidi minta A untuk tidak menggunakan atribut dan embel-embel yang menyangkut nama dagang Aroma Cempaka. (Red)