Teranews.id Merangin – Menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan berbagai elemen terkait kegiatan Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Kecamatan Pemanang Barat Kabupaten Merangin, membuat Camat gerah dalan melakukan penertiban.
Penertiban PETI di lakukan bersama anggota Babinkantibmas, Babinsa, Sat Pol PP dan Masyarakat di sepanjang sungai Merangin Desa Karang Anyar Kacematan Pamenang Barat Rabu (25/08/2021).
Dalam penertiban PETI tersebut team gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP dan Masyarakat berhasil menemukan 4 Set Dompeng Kapal yang sedang ber operasi di sungai Merangin Desa Karang Anyar Kabupaten Merangin dan langsung di musnahkan dengan cara di bakar.
Camat Pamenang Barat Daryanto, Saat di Konfirmasi terkait kegiatan penertiban tersebut Kamis (29/08/2021), membenarkan hal tersebut, Iya banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sedang yang marak menyebabkan rusaknya lingkungan dan melanggar Undang-Undang Minerba.
Razia yang digelar jajarannya bersama unsur terkait merespon keluhan dan pengaduan warga serta menjalankan amanat UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kegiatan PETI ini selain melanggar UU Minerba juga menyebabkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan pencemaran air maupun tanah sehingga terjadi bencana tanah longsor dan erosi”. Ungkap Daryanto.
Daryanto juga menambahkan Ativitas PETI sudah jelas melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Adapun Pasal 158 UU Minerba menyatakan
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi